Cagub Terpilih Malut “Dikeroyok” di MK

Atas, ki ke ka ; Aliong dan Alting
bawah, ki ke ka ; Kasuba dan Sherly

BATARA.Info, Maluku Utara – Cobaan yang dihadapi calon gubernur (cagub) Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda tak berhenti pada peristiwa tewasnya Benny Laos, suami Sherly sekaligus cagub yang posisinya dia gantikan.

Kini Sherly yang berpasangan dengan cawagub Sarbin Sahe menghadapi “gempuran” gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berbagai tudingan diarahkan ke dirinya; mulai dari kecurangan proses ketika ditetapkan sebagai cagub menggantikan suaminya, sampai pada dugaan “main mata” dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah setempat.

Menurut paslon Sultan-Asrul dalam Permohonan Perkara 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 pihaknya keberatan terhadap hasil penetapan KPU Malut dengan menilai tidak akuntabel dan transparan dalam proses Pilgub Malut 2024.

Mengutip laman mkri.id mereka berkeberatan dengan Keputusan KPU yang mengubah Keputusan KPU sebelumnya mengenai penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut dan mengakibatkan kerugian langsung.

Karena dalam proses pemeriksaan kesehatan, mereka merasa diperlakukan tidak adil terutama terkait dengan pemeriksaan kesehatan dimana mereka diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Chasan Boesoeri di Ternate, sementara cagub Sherly, menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto di Jakarta.

Dalil “dakwaan” yang sama juga disuarakan paslon Aliong-Sahril, yakni terkait perlakuan istimewa pemeriksaan kesehatan cagub Sherly.

Pada Perkara Nomor 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 mereka menduga terjadi kecurangan yang melibatkan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Malut, serta pihak terkait lainnya —termasuk Bawaslu Provinsi Malut dan Pjs Gubernur Malut.

Mereka juga menuding adanya tindakan yang mengarah pada perbuatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang tidak hanya dilakukan oleh pemda tetapi juga oleh KPU) Provinsi Malut.

Karena itu paslon Kasuba-Basri lewat Perkara Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 meminta MK untuk digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa paslon Sherly.

Takbhanya itu merska juga berharap MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peserta pada Pilgub Malut.

DIitetapkan KPU
KPU Provinsi Malut sudah menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Malut tahun 2024, 9 Desember 2024 lalu. Pasangan dengan nomor urut 4 ini berhasil meraih dukungan tertinggi yaitu 359.416 suara (50,69 persen).

Sementara paslon lainnya Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid 168.174 suara, Aliong Mus-Sahril Tahir 76.605 suara, dan Muhammad Kasuba-Basri Salama 297 suara.

Dilihat dari latarbelakangnya, para cagub yang menjadi lawan Sherly bukanlah orang biasa, mereka para politisi kawakan dan bahkan masih menjabat sebagai Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *