JAKARTA, Batara. Info – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2024-2029 akhirnya menetapkan penambahan komisi dari 11 menjadi 13 komisi. Terkait itu, pada Selasa (15/10/2024) hari ini DPR menggelar Rapat Paripurna dengan salah satu agendanya adalah penetapan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR.
Informasi yang diperoleh dari kanal dpr.go.id, rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, sejak pukul 09.30 WIB. Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa DPR RI telah menyepakati jumlah komisi ditambah dua menjadi 13 komisi untuk DPR RI masa jabatan 2024-2029. Menurutnya hal itu disepakati dalam Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi perdana setelah pelantikan yang dilanjutkan dengan kesepakatan seluruh delapan fraksi yang ada di DPR RI.
“Ada penambahan dua komisi di DPR Untuk bisa ikut menyelaraskan atau mensinergikan dengan rencana pemerintah yang akan datang,” kata Puan.
Dia mengatakan bahwa pemerintah mendatang berencana untuk menambah jumlah kementerian. Dengan begitu, perlu ada keselarasan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif. Meski begitu untuk saat ini jumlah komisi akan tetap berjumlah 11 komisi hingga nanti pemerintah menyampaikan pengumuman resmi soal jumlah dan nomenklatur kementerian yang akan datang.
“Komisi 12 dan 13 nanti akan menyesuaikan seperti apa kementerian yang akan diumumkan oleh pemerintah,” tambahnya.
Di rapat hari ini, selain menyepakati jumlah komisi, juga menyepakati soal komposisi komisi-komisi tersebut, mulai dari jumlah anggota dan nama-nama pimpinannya. “Alhamdulillah secara musyawarah dan mufakat kami bisa menyelesaikan secara baik, tenang, damai, adem ayem,” tegas Puan.
BADAN BARU
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa ini juga menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI masa jabatan 2024-2029 dengan jumlah anggotanya sebanyak 19 legislator. “Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan serta tugas badan aspirasi masyarakat tersebut apakah dapat disetujui,” tambah Puan.
Adapun komposisi keanggotaan dari Badan Aspirasi Masyarakat terdiri atas Fraksi PDI Perjuangan 3 orang, Graksi Partai Golkar 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 3 orang, Fraksi Partai NasDem 2 orang, Fraksi PKB 2 orang, Fraksi PKS 2 orang, Fraksi PAN 2 orang, dan Fraksi Partai Demokrat 2 orang.
Dengan demikian, total anggotanya sebanyak 19 orang. Jumlah dan komposisi keanggotaan tersebut, kata Puan, termasuk pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat.
Adapun tugas Badan Aspirasi Masyarakat adalah menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah aspirasi masyarakat, menyampaikan hasil penelaahan kepada alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, Badan Aspirasi Masyarakat juga bertugas untuk melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, serta menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan antaranew.com, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan bahwa Badan Aspirasi akan menjadi wadah bagi DPR dalam menampung aspirasi rakyat.
“DPR ini ‘kan memang rumah rakyat, jadi Badan Aspirasi ini untuk menampung aspirasi rakyat. Suara rakyat harus didengar,” kata Ia menjelaskan bahwa Badan Aspirasi tersebut bukan hanya untuk memfasilitasi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, melainkan juga menampung semua bentuk aspirasi masyarakat.