KPU Kejar Tayang Gelar Pleno Penetapan Kada Terpilih

Suasana pleno penetapan paslon terpilih di KPU Sulut (foto: dokpusulut)

Penulis : Asep Sabar

BATARA.Info, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah nampaknya jadi pihak yang paling sibuk pasca keputusan sela (dismissal) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait dengan sudah disepakatinya jadwal pelantikan kepala daerah (kada) terpilih hasil Pilkada 2024 tanggal 20 Februari 2025 dari sebelumnya tanggal 6 Februari 2025.

Saat pleno penetapan rekapitulasi hasil pilkada Malut oleh KPU Malut (foto: dokpumalut)

Kepada para wartawan, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Senin (3/2/2025), menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kada hasil Pilkada serentak 2024.

“Awalnya kami menyodorkan tanggal 18, 19 dan 20 untuk pelantikan kada. Dan, Presiden memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito.
Pelantikan itu sendiri, lanjut Tito, akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan. “Jadi kada yang akan dilantik nanti adalah yang tidak PHPU di MK plus hasil Putusan Sela (Dismissal) PHPU MK.”

Jika pelantikan tersebut terjadi, maka pertama dalam sejarah pelantikan gubernur digabung dengan pelantikan bupati/walikota. Dan pertama kali juga pelantikan bupati/walikota hasil pilkada dilakukan sendiri oleh Presiden, yang selama ini dilakukan oleh Gubernur atas nama Mendagri.

Sementara itu, MK menginformasikan bahwa sidang dismissal telah rampung dibacakan MK pada Rabu (5/2/2025) tengah malam. Ada 40 perkara yang dilanjutkan ke tahap pembuktian dari total 310 gugatan. Sebanyak 270 gugatan lainnya ditolak. “Kepada semua pihak yang perkaranya lanjut untuk segera menyiapkan diri, karena sidang pembuktian akan lebih detail. Sidang PHPU lanjutan akan berlangsung tanggal 7-17 Februari 2025,” kata Suhartoyo, Ketua MK saat menutup persidangan.

SULUT & GORONTALO SISAKAN SATU KADA
Di Sulawesi Utara (Sulut) sendiri tercatat lima daerah yang kadanya sudah ditetapkan dan tinggal dilantik karena tidak menjalani PHPU di MK. Daerah-daerah tersebut adalah Kota Kotamobagu, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sedangkan 10 kabupaten/kota lain, termasuk provinsi (pemilihan gubernur) –meski pada akhirnya gugatan dicabut– harus menjalani sidang PHPU di MK. Alhasil, pada sidang dismissal yang digelar Selasa – Rabu (4 – 5/02/2025), MK sudah menetapkan “menolak” dalil gugatan PHPU provinsi dan sembilan kabupaten/kota di Sulut. Hanya PHPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang diputus dilanjutkan ke tahap pembuktian oleh MK, sehingga batal dilantik tanggal 20 Februari 2025.

Kepala daerah (Kada) Terpilih Sulut 2024:

  1. Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus – Victor Mailangkay (Provinsi Sulawesi Utara),
  2. Andrei Angouw – Richard Henry Marten Sualang (Manado),
  3. Hengky Honandar – Randito Maringka (Bitung),
  4. Weny Gaib – Rendy V. Mangkat (Kotamobagu),
  5. Caroll Joram Azarias Senduk – Sendy Gladys Adolfina Rumajar (Tomohon),
  6. Robby Dondokambey -vanda sarundajang (Minahasa),
  7. Franky Donny Wongkar – Theodorus Kawatu (Minsel),
  8. Ronald Kandoli – Fredy Tuda (Mitra),
  9. Joune James Esau Ganda – Kevin William Lotulung (Minut),
  10. Yusra Alhabsyi – Dony Lumenta (Bolmong),
  11. Iskandar Kamaru – Deddy Abdul Hamid (Bolsel),
  12. Oskar Manoppo – Argo Vinsensius Sumaiku (Boltim),
  13. Sirajudin Lasena – Mohammad Aditya Pontoh (Bolmut),
  14. Chyntia Ingrid Kalangit – Heronimus Makainas (Sitaro),
  15. Michael Thungari – Tendris Bulahari (Sangihe).

Hal yang sama dialami Talaud di Sulut, terjadi juga di Provinsi Gorontalo. Dari empat daerah yang PHPU di MK tersisa Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang kadanya batal dilantik tanggal 20 Februari 2025.

Sebab, dalam sidang dismissal MK memutuskan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan gugatan terhadap paslon kada peraih suara terbanyak Gorut yang juga inkamben: Roni Imran – Ramdhan Mapaliey.
Yang menarik MK menolak PHPU paslon Wali Kota Gorontalo yang diajukan paslon Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, disebutkan bahwa syarat untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2024, terdapat perbedaan jumlah perolehan suara antara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% x 105.799 suara (total suara sah) = 2.116 suara.
“Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 24.904 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait I adalah sebanyak 39.696 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 39.696 suara-24.904 suara = 14.792 suara (13,98%) atau lebih dari 2.116 suara,” urai Arief dalam persidangan.

Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.


Berikut Daftar Kada Gorontalo hasil Pilkada 2024

  1. Gusnar Ismail – Ida Syahidah (Provinsi Gorontalo)
  2. Sofyan Puhi – Toni Yunus (Kabupaten Gorontalo)
  3. Saipul Mbuinga – Iwan Adam (Pohuwato)
  4. Adhan Dambea – Indra (Kota Gorontalo),
  5. Ismet Mile – Risman Tolinguhu (Bone Bolango)
  6. Rum Pagau – Lahmudin Hambali (Boalemo)

KADA MALUT LOLOS FULL
Yang tak kalah menarik PHPU Maluku Utara (Malut). MK dalam sidang pengucapan putusan menyatakan permohonan perkara yang diajukan oleh Paslon Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan tidak dapat diterima. Mengutip mkri.id, dalam pertimbangan hukum Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi syarat formil karena alasan-alasan permohonan dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur).

“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur. Dengan demikian, eksepsi Termohon atau Pihak Terkait yang menyebut permohonan tidak jelas atau obscuur adalah beralasan menurut hukum.”

MK juga menolak permohonan yang dilayangkan Paslon Muhammad Kasuba-Basri Salama. Menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pertimbangan hukum, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa KPU Provinsi Malut untuk meloloskan Pihak Terkait, yakni paslon Sherly Tjoanda – Sarbin Sehe sebagai peserta pemilihan gubernur (Pilgub) Malut.

Dalam rangkaian fakta yang terungkap dalam Sidang KPU Provinsi Malut telah terbukti menjalankan prosedur pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda dengan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Dengan diloloskannya bakal pasangan calon pengganti dari Pihak Terkait yang menggantikan suaminya yang mengalami kecelakaan, yang telah melalui proses pemeriksaan kesehatan yang benar dan transparan di Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta telah membuktikan tidak adanya pelanggaran yang termasuk jenis terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Malut tahun 2024,” ujar Arief.

Dalam Pilgub Malut Termohon meraih 91.297 suara sementara Pemohon hanya mendapatkan 359.416 suara. Artinya terdapat selisih 268.119 suara atau 38 persen.
Selain pilgub, MK juga menolak permohonan PHPU Kabupaten/kota se-Malut. Dengan demikian dapat dipastikan para kada se-Malut akan dilantik presiden pada tanggal 20 Februari mendatang. Berikut Kada Terpilih Pilkada Malut 2024:

  1. Sherly Tjoanda – Sarbin Sehe (Provinsi Maluku Utara),
  2. Ikram M Sangadji – Ahlan Djumadil (Halmahera Tengah),
  3. Ubaid Yakub – Anjas Taher (Halmahera Timur),
  4. Bassam Kasuba – Helmi Umar Muchsin (Halmahera Selatan),
  5. James Uang – Djufri Muhammad (Halmahera Barat),
  6. Piet Hein Babua – Kasman Hi. Ahmad (Halmahera Utara),
  7. Shasabila Mus – La Ode Yasir (Pulau Taliabu),
  8. Fifian Adeningsih Mus – M. Saleh Marasabessy (Kep. Sula),
  9. Muhammad Sinen – Ahmad Laiman (Tidore),
  10. M Tauhid Soleman – Nasri Abubakar (Ternate),
  11. Rusli Sibua – Rio C. Pawane (Morotai).

KPU & DPRD KEBUT SIDANG
Meski agenda dan jadwal dismissal PHPU di MK masih menyisakan satu hari, Rabu kemarin KPU dan DPRD di beberapa daerah langsung “kejar tayang” menggelar pleno penetapan kada terpilih pilkada 2024 serta sidang paripurna penetapan kada terpilih periode 2025-2030. Kesan terburu-buru itu bukan tanpa sebab, mengingat jadwal pelantilan oleh presiden sudah ditetapkan tanggal 20 Februari 2025.

“KPU di kabupaten dan kota di Gorontalo yang sengketa dan sudah diputuskan tidak dilanjutkan oleh MK sudah melaksanakan Pleno Rabu kemarin,” kata Sopian Rahmola, Ketua KPU Provinsi Gorontalo yang dihubungi media ini.

Hal yang sama juga dilakukan KPU di Provinsi maupun kabupaten/kota se-Sulut maupun Malut.

Mereka juga sudah ada yang menggelar pleno terbuka penetapan calon terpilih pilkada 2024. Meski sesuai kesepakatan saat RDP antara Mendagri, Komisi II, KPU dan Bawaslu, agenda pleno itu sendiri sebenarnya diagendakan digelar mulai tanggal 6-8 Februari 2025.

Yang menarik justru DPRD juga terkesan ikut-ikutan mempercepat menggelar rapat paripurna penetapan kada terpilih periode 2025-2030, yang agendanya baru akan dilaksanakan pada 9 – 11 Februari 2025.

Satu diantaranya adalah DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow yang sudah resmi menetapkan paslon Jusra Alhabsyi – Doni Lumenta yang baru saja “dimenangkan MK” dalam sidang dismissal PHPU, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Periode 2025-2030. Dengan demikian sesuai aturan yang berlaku keputusan rapat paripurna diserahkan ke pemerintah provinsi dan selanjutnya ke Kemendagri untuk diproses menjadi SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati. (asepkabar/manado)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *