Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka. Foto: gerindra.id
BATARA.INFO, Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin negara, setelah menerima audiensi dari warga Perumahan Vasana dan Neo Vasana, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Audiensi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2025), dihadiri perwakilan warga, Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, serta pihak pengembang PT Hasana Damai Putra. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari RDPU sebelumnya pada 16 Oktober 2025, setelah muncul persoalan penutupan akses menuju Mushola Ar Rahman yang berada di luar kawasan perumahan.
Akibat penutupan tersebut, warga harus memutar cukup jauh untuk dapat beribadah. Kondisi ini memicu keberatan dari masyarakat yang menilai pembatasan akses itu mengganggu hak beribadah.
Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menegaskan bahwa penataan kawasan hunian tidak boleh menghalangi kebebasan warga dalam menjalankan ibadah. Ia mengingatkan pengembang agar tidak menerapkan kebijakan yang bersifat kaku dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
“Soal kebebasan beragama ini sangat sensitif. Kalau diterapkan secara kaku, bisa berbahaya, karena masyarakat pasti akan marah. Ini menyangkut kebebasan masyarakat untuk beribadah,” tegas Martin dalam rapat tersebut.
Politisi Fraksi Gerindra itu juga mencontohkan kasus serupa di sejumlah daerah lain, di mana pengembang justru membuka akses bagi rumah ibadah di sekitar kompleks tanpa menimbulkan konflik. Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi contoh penyelesaian yang inklusif.
“Hal seperti ini bisa dilakukan. Karena itu, saya ingatkan jangan terlalu kaku untuk hal-hal yang begini, karena sangat sensitif terkait kebebasan masyarakat dalam memeluk agama,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyoroti pentingnya penyelesaian masalah antara warga dan pengembang berdasarkan tiga prinsip utama hukum: kemanfaatan, kepastian, dan keadilan.
“Saya menilai apa yang disarankan oleh Pak Bupati sudah sesuai dengan konteks keadilan dan manfaat. Yang paling penting, kita harus menjaga harmoni sosial masyarakat,” kata Adang.
Politisi Fraksi PKS tersebut juga mengingatkan agar persoalan seperti ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memperuncing ketegangan sosial di kemudian hari.
“Jangan sampai gara-gara masalah seperti ini, harapan masyarakat untuk hidup tenang justru terganggu. Permasalahan sosial bisa terus berkembang,” pungkasnya.
