BATARA.Info – Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Rinardi, bersama Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto melaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman tentang Pecegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pontianak, belum lama berselang.
Rinardi menyebut, penandatanganan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia. “Nota Kesepahaman ini menyatakan komitmen bersama untuk mengatasi TPPO dan melindungi hak-hak Pekerja Migran Indonesia,” ungkapnya, di ruang Kemitraan Polda Kalbar, Senin (25/09/2023).
Adapun kegiatan ini, dirangkai dengan pertukaran cinderamata sebagai simbol kerjasama yang erat, mengingat wilayah Kalimantan Barat berbatasan darat langsung dengan negara tetangga Malaysia, sehingga memerlukan perhatian khusus.
“Dalam MoU tersebut, terdapat komitmen untuk saling bekerja sama dalam melacak dan menghentikan praktik TPPO, memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran. Langkah konkret ini diambil untuk mengatasi masalah tersebut dan menjaga hak-hak pekerja migran tetap terlindungi,” pungkas Rinardi.
Sementara itu, Kepala Divisi Adminitasi, Dwi Harnanto, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat juga berkomitmen untuk bekerjasama secara aktif dan memastikan Pekerja Migran Indonesia mendapatkan pelindungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk kolaborasi dan kerjasama konkrit Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan BP2MI dengan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang diharapkan akan memberikan dampak positif kepada Pekerja Migran Indonesia dan menekan TPPO di wilayah Kalimantan Barat khususnya.
Sumber : Humas BP3MI Kalbar