Batara.info | Ada banyak aduan pungli di SD dan SMP yang masuk di nomor aduan. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya melalui akun media sosial Instagram pribadinya, Senin (4/9/2023).
“Saya perintahkan Inspektorat lakukan pemeriksaaan,” tegas Bima.
Lebih lanjut Bima mengatakan, tadi pagi saya cek langsung salah satu SD di Bogor Selatan yang sudah diperiksa Inspektorat.
Apapun alasannya, tukas Bima, praktek pungutan di luar aturan tidak dibenarkan. Pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Disebutkan Bima, saya minta Inspektorat Kota Bogor terus dalami dan tindak oknum-oknum yang melakukan pungli di sekolah. Harus gercep tanggapi laporan.
Bima mengatakan, dari laporan yang masuk, jenis pungutan seperti kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan akhir sekolah, kegiatan ANBK, kebutuhan sekolah hingga honor guru. Dilakukan bisa oleh oknum guru, komite sekolah, kordinator kelas, atau bahkan Kepala Sekolah.
“Bagi warga yang melihat atau menjadi korban pungli bisa laporkan langsung ke aplikasi Sibadra atau WA Pengaduan 085218451813,” demiikian tutup Bima. [ary]