Penulis : Yunan
BATARA.Info, Jakarta – PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak tidak langsung yang harus dibayar oleh pembeli barang atau jasa , tetapi disetorkan dan dilaporkan oleh penjual kepada pemerintah .
Per tanggal 1 Januari pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak, Kementerian Keuangan akan menaikan Pajak PPN untuk barang – barang diluar barang kebutuhan pokok, seperti beras, cabai, gula pasir, bawang merah, telur ayam, daging dan ikan untuk konsumsi , yang semula nilai PPN-nya 11 persen menjadi 12 persen.
Sementara untuk tiga komoditas penting lainnya yakni, tepung terigu, minyak goreng rakyat atau MinyaKita sebagai ganti minyak curah dan gula untuk industri , pemerintah menanggung kenaikan pajak pertambahan nilainya yang 1 persen, untuk menjaga daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN .
“Jami memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita itu PPN-nya tetap 11 persen.
Artinya, dari kenaikan PPN menjadi 12 persen, 1 persennya Pemerintah yang membayar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Seperti yang di kutif dari Antara dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/ 2024).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato menyampaikan bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN , Pemerintah juga akan memberi stimulus berupa bantuan pangan dan beras sebesar 10 kg perbulan bagi masyarakat dasar 1 dan 2 serta diskon pembayaran listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni bulan Januari dan Februari bagi pelanggan pengguna daya 2.200 watt kebawah yang berjumlah 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PLN dan terutama untuk kebutuhan pokok, khususnya untuk gula industri yang perannya cukup tinggi .
Meski keputusan pemerintah menaikan PPN menjadi 12 persen akan meningkatkan pendapatan pemerintah dari pajak sebagai tulang punggung APBN.
Namun disisi lain implikasi dari kenaikan ini akan meningkatkan inflasi, meningkatkan beban pengusaha , dan menurunkan konsumsi masyarakat.
Komisi XI DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI harus mendorong Kementrian Keuangan untuk berhati – hati dan membuat kajian yang matang mengenai cost dan benefit atas rencana kebijakan tersebut .
Selain memberlakukan kenaikan PPN , pemerintah sebaiknya juga mendorong reformasi pajak secara keseluruhan, perbaikan administrasi data perpajakan, perluasan wajib pajak, mendorong transformasi shadow economy menjadi ekonomi formal dan pemungutan pajak dari sektor digital, penting dilakukan agar pendapatan negara dapat meningkat secara signifikan.
Sementara itu, Lisnawati dari Analis Legislatif Ahli Madya Bidang, Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pembangunan Pusat Analisis Keparlemenan, Badan Keahlian , Sekertaris Jendral DPR RI .
Berbagai sumber ; harian Tempo, info singkat , Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI ).