UU Tanpa Sosialisasi, Pengamat Hukum : Cacat Prosedur dan Dapat Dibatalkan

Batara.Info – Tugas DPR salah satunya membuat Undang-undang (UU). Tapi, langkah menuju UU harus dimulai dengan draf Rancangan Undang-undang (RUU). Itupun dengan syarat utamanya harus dilakukan sosialisasi kepada kelompok masyarakat. Tujuannya, agar bisa diterima semua pihak.

banner 336x280

Namun, DPR pada masa sidang IV tahun sidang 2023 – 2024, secara diam-diam mengesahkan sejumlah RUU menjadi UU di tengah situasi Pemilu 2024.

“DPR terkesan memanfaatkan situasi di tengah konsentrasi publik membicarakan hasil pemilu. Mereka diam-diam menyetujui sejumlah RUU untuk disahkan menjadi UU maupun persetujuan proses pembahasan hingga persetujuan sejumlah RUU menjadi usul inisiatif DPR,” kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Yohanes Taryono dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Sedangkan pencapainnya, kata Yohanes dari 47 RUU, hanya berhasil 1 UU. Itu merupakan potret buram kinerja legislasi DPR. Dengan capaian tersebut, beban kinerja legislasi DPR masih banyak sekali (46 RUU),” ujarnya.

Bahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dibahas secara terburu-buru sehingga tak cukup matang didiskusikan, tandasnya.

Terkait hal lainya, kata Yohanes, DPR gagal melakukan fungsi pengawasan. Mahalnya harga kebutuhan pokok (beras, telur, daging, gula, dan bumbu dapur), salah satu contohnya.

Hal ini, ada hubungannya dengan anggota DPR banyak yang mangkir dalam rapat paripurna. Padahal pembahasannya mengenai kebutuhan hajat hidup rakyat, tegasnya.

Menurut pengamat hukum, UU yang dilegalisasi tanpa sosialisasi adalah UU cacat prosedural dan wajib diuji kembali serta dapat dibatalkan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *