NasDem Minta PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan 100 Caleg

Batara.info | Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait temuan transaksi mencurigakan oleh 100 calon anggota legislatf (Celeg) dengan nilai Rp51 triliun. Hal tersebut, perlu dilakukan untuk memperoleh kepastian ada tidaknya tindak pidana di dalamnya.

“PPATK harus menelusuri lebih lanjut kemudian menyampaikan kepada aparatur penegakan hukum untuk melihat apakah ada peristiwa tindak pidana atau tidak terkait pencucian uang dan sebagainya,” ujar Taufik Basari di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

banner 336x280

Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu juga menyebutkan, PPATK perlu merampungkan penelusurannya lebih dulu sebelum menyerahkannya ke aparat penegak hukum. Tujuannya agar tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat.

“Karena kita kan menduga-duga siapa misalnya, kemudian tidak jelas namanya. Kalau misalnya bisa segera menindaklanjutinya tentu masyarakat bisa menjadi lebih jelas, siapa yang dimaksud, termasuk besarannya, apakah itu transaksi yang wajar atau tidak,” terang Taufik.

Ketua Bidang Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem itu juga menjelaskan, bahwa dalam hal ini aparat penegak hukumlah yang berhak menyampaikan kepada publik perihal kejelasan kasus itu, sehingga informasi yang disampaikan menjadi lebih terverifikasi kejelasannya.

“Yang berhak menyampaikan kepada publik sebenarnya aparat penegak hukum sehingga informasi yang disampaikan PPATK belum berkategori mencurigakan. Karena itu terlalu abstrak jika diungkapkan ke publik karena bisa menimbulkan fitnah, atau praduga dan prasangka lain,” tambahnya.

Sebelumnya, PPATK menengarai ada sejumlah transaksi keuangan yang dilakukan 100 caleg dengan nilai total mencapai lebih Rp51 triliun. Nilai tersebut diduga sebagai transaksi mencurigakan terbesar. Transaksi mencurigakan itu ditemukan PPATK dari laporan periode 2022-2023. [Nasdem/ary]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *