Golkar Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Batara.info | Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H Marsidi Satar menyebutkan bahwa pemerintah telah membuat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

“Jadi bagi masyarakat Babel khusus masyarakat miskin tidak perlu khawatir karna saat ini sudah ada Perda yang mengatur tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin itu sendiri,” kata Marsidi di Pangkalpinang, Selasa (10/10/2023).

Politisi Golkar ini menjelaskan tujuan di bentuk Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin adalah untuk membantu masyarakat yang terkena persoalan hukum tetapi tidak mampu untuk membayar pengacara atau penasehat hukum.

“Kita juga selalu melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat seperti belum lama ini saya melakukan sosialisasikan di Toboali dikarenakan banyaknya masyarakat Bangka Selatan khususnya Toboali tidak tahu adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ujarnya.

Lanjutnya, bantuan hukum ini dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas.

“Terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin harus ada persyaratan dan tata caranya jangan karena ada bantuan hukum semua harus dibantu,” jelasnya.

Dijelaskan Marsidi, syarat bantuan hukum diberikan dengan syarat antara lain identitas pemohon, pokok persoalan, dokumen perkara, melampirkan surat keterangan miskin.

“Saya mengingatkan walaupun adanya bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu oleh pemerintah daerah, jangan pernah untuk melakukan perbuatan yang tersangkut persoalan hukum,” harapnya. [Golkar/ary]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *