Nasdem Minta PPATK Jelaskan Rinci Transaksi Mencurigakan Rp51 Triliun

Batara.info | Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta penjelasan rinci dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp51 triliun yang diduga dilakukan 100 calon anggota legislatif (caleg) agar tidak menimbulkan gaduh.

“Jangan kita hobi buat publik gaduh, setelah itu hilang tidak ada kelanjutan. Ini (informasi keuangan mencurigakan oleh caleg) harus di-spill,” kata Sahroni melalui keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Legislator NasDem dari Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu) itu menilai informasi yang disampaikan PPATK tersebut sensitif. Sebab, Pemilu 2024 tengah berlangsung.

“Apalagi ini sedang tahun pemilu, bisa kacau kalau cuma lempar-lempar isu begini,” ungkap dia.

Sahroni menegaskan tidak ingin informasi tersebut bernasib seperti polemik transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu. Menurut dia, publik tidak mendapatkan informasi lanjutan terkait perkembangan polemik tersebut.

“Jangan seperti kasus transaksi Rp349 triliun itu, sudah sampai mana? Publik nggak pernah dikasih update-nya,” kata Bendahara Fraksi Partai NasDem DPR itu.

Sahroni meminta PPATK melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan transaksi mencurigakan oleh 100 caleg tersebut. Apakah berasal dari tindak pidana atau sumbangan.

“Karena itu jelas akan sangat berbeda nantinya. Jadi agar publik tidak berspekulasi yang macam-macam, mending dicek ulang sekalian. Nanti kalau ada unsur pidananya, baru kita gas,” ujar dia.

Selain itu, Sahroni menyampaikan Komisi III DPR merencanakan jadwal rapat bersama PPATK guna meminta kejelasan terkait semua isu yang bergulir ini. Sehingga, semuanya dapat terselesaikan dengan cepat.

“Nanti kalau sudah masuk masa sidang, sebagai mitra kerja, kita akan panggil PPATK. Komisi III DPR akan minta kejelasan atas semua isu itu. Karena kalau ada temuan masalah, harus diselesaikan hingga tuntas, bukan cuma bikin gaduh,” ujar dia.

Sebelumnya, PPATK menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang dilakukan para calon tetap (DCT) atau caleg Pemilu 2024. Jumlahnya mencapai puluhan triliun rupiah.

“Ini kita ambil 100 (DCT) terbesarnya. Terhadap 100 DCT itu nilainya (transaksi mencurigakan) Rp51.475.886.106.483,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers Refleksi Kerja PPATK 2023, di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).

Dia menyampaikan laporan tersebut berlangsung selama 2022-2023. LTKM ini dicurigai terkait dengan tindak pidana tertentu. [Nasdem/ary]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *