BATARA.INFO, Jakarta – Peluncuran buku “Anotasi KUHAP 2025: Sebuah Catatan Pembahasan dan Penjelasan Komprehensif Komisi III DPR RI” pada Selasa (14/7/2026) menjadi momentum penting dalam memperkuat implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kehadiran buku anotasi tersebut diharapkan menjadi rujukan resmi bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan KUHAP secara seragam, konsisten, dan berkeadilan.

Acara yang berlangsung di Gedung Pustakaloka, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dihadiri oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy Hiariej, pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, serta para pemangku kepentingan di bidang hukum. Kehadiran para pimpinan lembaga penegak hukum tersebut menjadi simbol kuat komitmen bersama dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih terintegrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa buku anotasi disusun agar masyarakat maupun aparat penegak hukum memperoleh penjelasan autentik mengenai maksud pembentuk undang-undang, sehingga perbedaan interpretasi terhadap pasal-pasal KUHAP dapat diminimalkan. Dengan demikian, implementasi KUHAP di lapangan diharapkan berlangsung lebih seragam dan akuntabel.

Dalam perspektif penegakan hukum, Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani selama ini konsisten menekankan bahwa hukum harus memberikan kepastian, keadilan, sekaligus kemanfaatan bagi masyarakat. Melalui berbagai pandangan yang disampaikannya di forum akademik maupun media sosial resmi, Prof. Reda menegaskan bahwa harmonisasi pemahaman antar-aparat penegak hukum merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, profesional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
“Kesamaan perspektif dalam memahami norma hukum akan memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana,” menjadi pesan yang sejalan dengan berbagai pandangan Prof. Reda Manthovani mengenai pentingnya sinkronisasi antar-institusi penegak hukum.

Buku Anotasi KUHAP 2025 tidak hanya menjadi dokumentasi proses legislasi, tetapi juga menjadi instrumen akademik yang menjelaskan filosofi, maksud, dan arah kebijakan setiap perubahan dalam KUHAP. Kehadirannya diharapkan menjadi referensi utama bagi hakim, jaksa, penyidik, advokat, akademisi, mahasiswa hukum, maupun masyarakat luas dalam memahami substansi hukum acara pidana Indonesia.
Peluncuran buku ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat transformasi hukum nasional menuju sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berintegritas.
Dengan adanya Anotasi KUHAP 2025, implementasi hukum di Indonesia diharapkan tidak lagi bergantung pada penafsiran yang berbeda-beda, melainkan berpijak pada semangat yang sama sebagaimana dirumuskan oleh pembentuk undang-undang. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat supremasi hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
