
BATARA.info, Bandung, 6 Mei 2026 – Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan program dan portal pengawasan JAGA INDONESIA PINTAR sebagai langkah strategis untuk memastikan Program Indonesia Pintar (PIP) berjalan tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Peluncuran program tersebut digelar di Bandung, Jawa Barat, dalam rangka memperkuat sinergi pengawasan terhadap penyaluran bantuan pendidikan kepada jutaan siswa di seluruh Indonesia. Program ini menjadi bagian dari dukungan terhadap poin keempat Asta Cita Presiden RI, yakni memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani menegaskan bahwa pengawasan terhadap dana pendidikan harus dilakukan secara ketat agar hak siswa tidak dirugikan oleh praktik pemotongan maupun penyalahgunaan bantuan.
“Kami memberikan akses pelaporan kepada penerima atau calon penerima manfaat agar mereka bisa melapor langsung kepada kami,” ujar Reda Manthovani.
Menurut Reda, laporan masyarakat nantinya akan diklasifikasikan berdasarkan bentuk pelanggaran yang ditemukan. Apabila terdapat unsur pidana, maka Kejaksaan akan melakukan penindakan hukum. Namun jika bersifat administratif, laporan akan diteruskan kepada Kemendikdasmen untuk dilakukan pembenahan sistem.
Program JAGA INDONESIA PINTAR juga menjadi respons atas masih ditemukannya berbagai kendala dalam pelaksanaan PIP, mulai dari masalah administrasi hingga dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan oleh oknum tertentu.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat mengakui masih adanya sistem yang belum berjalan optimal dalam penyaluran bantuan pendidikan.
“Dalam pelaksanaannya memang ada sistem yang belum berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu akan dilakukan perbaikan agar PIP tepat sasaran, serta pelanggaran yang ditemukan harus diselesaikan sesuai ketentuan,” katanya.
Data Kemendikdasmen menunjukkan anggaran Program Indonesia Pintar tahun 2026 mencapai Rp13,8 triliun dengan sasaran sekitar 19,48 juta siswa di seluruh Indonesia. Namun pada evaluasi sebelumnya, tercatat pengembalian anggaran PIP sebesar Rp535 miliar yang melibatkan sekitar 627 ribu siswa akibat berbagai persoalan penyaluran.
Melalui portal JagaIndonesiaPintar.id, masyarakat kini dapat menyampaikan aduan secara langsung terkait proses pencairan bantuan, dugaan pungutan liar, hingga hambatan teknis di lapangan. Fokus pelaporan sengaja diarahkan langsung kepada penerima manfaat untuk meminimalkan potensi intervensi pihak lain.
Dalam memperluas pengawasan hingga ke wilayah pedesaan, Kejaksaan RI juga menggandeng Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) guna membantu proses monitoring dan verifikasi laporan masyarakat. Langkah ini dinilai penting mengingat sebagian besar penerima manfaat Program Indonesia Pintar berada di daerah pelosok dan pedesaan.
Peluncuran program ini turut dihadiri sejumlah tokoh nasional seperti Dedi Mulyadi dan Raffi Ahmad. Setelah peluncuran, rombongan juga meninjau langsung penyerahan bantuan PIP kepada siswa di SLBN Cicendo, Bandung.
Melalui kolaborasi antara Kejaksaan RI, Kemendikdasmen, dan berbagai elemen masyarakat, Program Indonesia Pintar diharapkan mampu berjalan lebih akuntabel serta benar-benar menghadirkan keadilan pendidikan bagi generasi muda Indonesia.
