Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub. (Foto: Istimewa)
BATARA.INFO, Medan – Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa aksi kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara, merupakan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XIII DPR RI dengan masyarakat korban, aparat penegak hukum, serta perwakilan perusahaan di Medan, Jumat (3/10/2025).
Muslim Ayub menyebut insiden itu menunjukkan adanya kekerasan sistematis terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di tanah leluhur mereka.
“Pada kejadian 22 September lalu, masyarakat diserang oleh segerombolan sekitar 150 orang bertopeng dan bertameng yang melakukan pembakaran rumah serta kendaraan warga. Ini jelas pelanggaran HAM berat, dan kami menduga kuat pelaku berasal dari pihak perusahaan,” tegas Muslim Ayub.
Penutupan Jalan Portal Disorot
Selain pembakaran, Muslim juga menyoroti penutupan akses jalan pertanian masyarakat oleh PT TPL. Akibatnya, warga tidak bisa mengangkut hasil panen mereka.
“Penutupan jalan portal oleh perusahaan itu jelas melanggar hak dasar masyarakat. Akses itu harus segera dibuka agar warga bisa beraktivitas kembali. Ini bukan sekadar jalan perusahaan, tapi sudah menjadi jalan umum,” ujarnya.
DPR Bentuk TGPF
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, H. Sugiat Santoso, DPR meminta Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna menelusuri dugaan pelanggaran HAM di wilayah konsesi PT TPL.
Komisi XIII DPR RI juga menegaskan agar aparat kepolisian dan pemerintah daerah tidak menggunakan kekuatan berlebihan, serta mendorong penyelesaian konflik melalui cara non-represif.
Namun, Muslim Ayub menyayangkan ketidakhadiran para bupati dari kawasan Danau Toba dalam forum penting tersebut.
“Tidak satu pun bupati hadir langsung. Ini menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan rakyatnya sendiri. Padahal ada 10 sampai 11 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah konsesi PT TPL,” ungkapnya.
Konflik Agraria di Sumut
Berdasarkan data Komisi XIII DPR RI, konflik agraria di Sumatera Utara mencapai 33 kasus dengan total luas 34.000 hektare. Sebagian besar konflik tersebut melibatkan tumpang tindih klaim antara masyarakat adat dan perusahaan kehutanan.
Muslim Ayub menegaskan bahwa DPR akan terus mengawal penyelesaian konflik agraria di kawasan Danau Toba melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria.
“Kita ingin kasus PT TPL ini segera diselesaikan secara menyeluruh. Rakyat sudah terlalu lama menderita di tanahnya sendiri,” pungkasnya.
Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan HAM dan keadilan ekologis di Sumatera Utara sebagai wujud hadirnya negara bagi masyarakat adat serta kelompok rentan.
