Otorita IKN Gandeng KPK Gelar Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

Foto : Humas Otorita IKN

BATARA.INFO, Nusantara — Dalam rangka memperkuat integritas dan tata kelola organisasi yang bersih, Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) menyelenggarakan penguatan pemahaman gratifikasi dan pengelolaan benturan kepentingan (conflict of interest) pada hari Selasa (17/06/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dari Gedung Kemenko 3, Tower 4, di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, Nusantara.

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh jajaran Pimpinan dan Pegawai Otorita IKN, dengan menghadirkan narasumber utama Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herda Helmijaya. Dalam paparannya, KPK menjelaskan secara komprehensif konsep gratifikasi, benturan kepentingan (conflict of interest), serta langkah-langkah strategis dalam mengelolanya agar tidak menjadi celah penyimpangan.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini bagi organisasi yang masih relatif baru. “Otorita IKN dibentuk pada Januari 2023 dan kini dihadapkan pada tugas besar untuk memulai pembangunan fisik di lapangan pada tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, tentu ada potensi-potensi gratifikasi dan benturan kepentingan yang perlu dikelola dengan baik,” ujar Agung Dodit.

Ia menambahkan, latar belakang pegawai Otorita IKN yang berasal dari berbagai instansi pemerintah pusat, daerah, hingga sektor swasta, menghadirkan keragaman persepsi terhadap isu-isu integritas. “Kami ingin membangun kesamaan pemahaman dan budaya organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi,” lanjutnya.

Dalam paparannya, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK menjelaskan pentingnya memahami korupsi sebagai bagian dari fraud berdasarkan kerangka Fraud Tree yang dikembangkan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE). “Dalam ilmu tentang fraud, dikenal adanya tiga jenis besar: Asset

Misappropriation, Financial Statement Fraud, dan Corruption. Korupsi adalah bagian dari fraud, dan karakteristiknya selalu penuh tipu daya, tersembunyi, tetapi diniatkan. Dampaknya merusak,” ujar Herda.

Lebih lanjut, Herda menguraikan bahwa korupsi menurut ACFE terdiri atas empat elemen: Conflict of Interest, Bribery, Illegal Gratuities, dan Economic Extortion.

Ia juga menekankan bahwa pendekatan penanganan conflict of interest harus memadukan kesadaran nilai (value-based) dan kepatuhan terhadap aturan (compliance-based). Pendekatan value menumbuhkan komitmen dan akuntabilitas, sementara pendekatan compliance menekankan pentingnya mematuhi ketentuan hukum dan etika yang berlaku.

Selain conflict of interest, Herda juga menjelaskan konsep gratifikasi bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, termasuk berbagai bentuknya. Dalam sesi diskusi, para peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait potensi gratifikasi di lapangan serta cara pencegahannya secara praktis.

Melalui kegiatan ini, Otorita IKN menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas, serta menjadikan pencegahan korupsi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari setiap proses kerja. Sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan sebagai upaya berkelanjutan membentuk budaya kerja yang bersih dan bertanggung jawab.


Humas Otorita Ibu Kota Nusantara

Kontak:
halo@ikn.go.id / humas@ikn.go.id


Humas Otorita Ibu Kota Nusantara

Kontak:
halo@ikn.go.id / humas@ikn.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *