Semangat Asta Cita: Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Lindungi Masyarakat, Amankan Negara

BATARA.Info, Semarang – Bea Cukai, melalui unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta tunjukkan kinerja pengawasan yang optimal. Upaya tersebut menjadi wujud dukungan instansi ini terhadap Asta Cita, yang merupakan visi strategis Presiden Republik Indonesia untuk menciptakan Indonesia Emas 2045, dan sebagai pelaksanaan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Semarang, Senin (9/12/2024).

Wujudkan hal tersebut, Diretur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Aparat Penegak Hukum memimpin langsung konferensi pers penindakan serta pemusnahan barang hasil penindakan pada Senin, 09 Desember 2024 di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas.

“Bea Cukai terus mengupayakan pengawasan yang intensif untuk menjaga kepentingan negara, melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal, dan memastikan kepatuhan hukum yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dengan mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait lainnya, yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, berkomitmen untuk memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.

Kinerja Pengawasan 4 November – 06 Desember 2024
Seiring dengan pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta terus melaksanakan berbagai upaya penindakan strategis untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. Selama periode 4 November – 06 Desember 2024, Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melaksanakan 342 penindakan kepabeanan dan cukai. Jumlah ini meningkat 71,85% dari capaian di periode yang sama tahun 2023. Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 kg. Jumlah penindakan ini meningkat 47,37% dari capaian di periode yang sama tahun 2023.

Berikut rincian penindakan di bidang kepabeanan, cukai, dan NPP oleh Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta selama 4 November – 06 Desember 2024:
A. Penindakan di Bidang Kepabeanan

  1. Penindakan 19.368 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 2 karton plastik wrap terhadap barang impor yang dimuat di dalam kontainer milik PT Meyer Karya Abadi di Pelabuhan Tanjung Emas. Penindakan tersebut dilakukan karena barang yang diimpor tidak sesuai dengan pemberitahuan impor barang pada dokumen PIB. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 13,6 miliar dengan potensi kerugian sebesar Rp 18 miliar. Saat ini barang tersebut masih dalam penelitian. Saat ini barang tersebut masih dalam penelitian.
  2. Penindakan Ballpress pada November 2023, bermula dari diterbitkannya Nota Informasi (NI) yang menginformasikan adanya pengiriman ballpress menggunakan Kapal MV Meratus Benoa melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal tersebut, terdapat 1.196 pak ballpress yang dimuat dalam 12 (dua belas) kontainer dikarenakan tidak sesuai dengan dokumen pengiriman. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 2,9 miliar dan jika sampai beredar bebas diperkirakan akan menganggu industri tekstil dan pakaian di dalam negeri. Atas penindakan tersebut, pemilik tidak ditemukan dan tidak memenuhi minimal 2 alat bukti untuk pengenaan pidana sehingga ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN).
  3. Pada 9 September 2024, Tim Patroli Operasi Subdirektorat Penindakan melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) kontainer ekspor milik PT David Jaguar Grup di Terminal Peti Kemas Semarang. Kontainer tersebut diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0) berisi meja, kursi, dan sofa. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, kedapatan berisi rotan sebanyak 64.100 kg produk rotan setengah jadi jenis lilin, sega dan semambus sehingga dilakukan penindakan atas rotan tersebut. Rotan merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor berdasarkan peraturan yang berlaku. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 2 miliar dan dapat menganggu kelestarian hayati serta industri kerajinan rotan dalam negeri. Setelah dilakukan penelitian mendalam, penindakan tersebut dilakukan penyidikan dengan 2 (dua) tersangka.
  4. Penindakan atas Surat Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL) terhadap importasi barang komoditas beresiko tinggi sebanyak 81 unit elektronik, 893 pcs garmen, 18 buah kosmetik, 30 pak tekstil dan 864 pak barang lainnya. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 50,7 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar. Penindakan dilakukan karena barang yang tidak diberitahukan maupun barang yang diberitahukan secara tidak benar, serta barang yang telah diberitahukan dengan benar namun salah mencantumkan HS Code. Atas penindakan tersebut ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN). Selain itu terhadap penindakan yang salah mencantumkan HS Code dan terkena ketentuan Larangan/Pembatasan, barang impor tersebut kemudian diekspor kembali.
  5. Berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang terhitung sejak 11 Maret 2024, banyak komoditas impor barang kiriman PMI yang tertahan di perusahaan ekspedisi sehingga menuai protes dari masyarakat. Pengiriman barang PMI melalui Pelabuhan Tanjung Emas volumenya sangat tinggi dan berlangsung terus menerus. Atas permasalahan tersebut, pada 29 April 2024 Menteri Perdagangan mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku surut sejak 11 Desember 2023 sehingga banyak barang kiriman PMI yang kemudian dirilis, namun ada yang dilakukan penindakan karena tidak termasuk dalam kriteria yang dapat diberikan pembebasan larangan atau pembatasan. Atas penindakan tersebut, terhadap barang kiriman PMI yang terkena ketentuan larang dan/atau pembatasan berstatus BDN dan BMMN untuk dimusnahkan.

B. Penindakan di Bidang Cukai
Dalam periode Gempur II (07 Oktober s.d. 07 November 2024, Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta melakukan penindakan pada:

  1. Penindakan 2.046.800 batang rokok tidak dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana pengangkut truk mitsubishi colt diesel. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 2,8 miliar dengan potensi kerugian sebesar Rp 2,1 miliar. Saat ini barang tersebut masih dalam penelitian.
  2. Penindakan 736.000 batang rokok tidak dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana pengangkut mobil travel (Isuzu Elf Microbus). Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 1 miliar dengan potensi kerugian sebesar Rp 751 juta. Saat ini barang tersebut masih dalam penelitian

C. Penindakan NPP
Selama periode 4 November s.d. 06 Desember 2024, terdapat 19 kali penindakan NPP dengan modus barang kiriman yang diberitahukan secara tidak benar (false declaration). Dari 19 penindakan tersebut, diamankan Ganja dengan total 21,20 gram dan Obat-Obat Tertentu (Obat Keras) dan/atau Psikotropika dengan total 76.310 Butir. Atas penindakan yang telah dilaksanakan, 120 jiwa generasi bangsa Indonesia berhasil terselamatkan.

Kinerja Pengawasan Periode 2024
Secara keseluruhan, di sepanjang tahun 2024 Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta telah mencatatkan prestasi luar biasa dalam melaksanakan fungsi pengawasan. “Hal ini sebagai bagian dari perannya sebagai community protector dan revenue collector. Berbagai capaian gemilang di bidang pengawasan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara,” kata Askolani.

Hingga 30 November 2024 diketahui Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta telah melaksanakan 5181 penindakan atau rata-rata sebanyak 471 penindakan per bulan. Jumlah ini naik signifikan 138% dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 2.171 penindakan pada tahun 2023. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 ditaksir senilai Rp308,45 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselematkan sebesar Rp117,72 miliar.

Dalam hal kepastian hukum terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal, per tanggal 30 November 2024, Bea Cukai Jateng DIY telah melakukan 48 kali penyidikan dan yang berhasil P-21 sebanyak 36 perkara, 2 perkara diselesaikan dengan Ultimum Remedium yang didominasi oleh penyidikan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, yaitu sebanyak 40 kasus.

Adapun untuk penindakan NPP, sejak awal tahun 2024 Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melaksanakan 169 kali penindakan. Angka tersebut jauh melampaui penindakan narkotika pada dua tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2022 sebanyak 109 kali dan tahun 2023 sebanyak 141 kali. Penindakan narkotika didominasi modus barang kiriman sebanyak 165 kali, kemudian modus sebagai kurir dengan 2 kali, modus pengemasan ulang 1 kali, dan modus Clandestine Laboratorium sebanyak 1 kali. Total berat barang bukti narkotika yang berhasil ditindak sebanyak 47.411 gram dan diperkirakan 269.000 jiwa telah terselamatkan dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp403,5 Miliar.

Dari seluruh penindakan NPP di tahun 2024, diketahui barang bukti penindakan NPP adalah Metamfetamina dengan total 15.342,07 gram; Ganja dengan total 15.561,40 gram; Campuran MDMA dan Ketamin dengan total 16.489,80 gram; Tembakau Sintetis dengan total 17,86 gram; Campuran Amfetamina dan Metamfetamina dengan total 420 ml; Benzyl Methyl Keton (BMK) dan Benzenemethanaine N, N-Dimethil dengan total 2.050 ml; dan Obat-Obat Tertentu (Obat Keras) dan/atau Psikotropika dengan total 237.483 butir.

Pemusnahan BMMN Hasil Penindakan
Sebagai bentuk transparansi tindak lanjut penindakan yang telah dilaksanakan Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, turut digelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan senilai Rp31,2 miliar. BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 23.813.810 batang hasil tembakau dan 1.859 liter MMEA yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan, sebanyak 8 (persetujuan) dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, 5 (lima) persetujuan dari Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, dan 7 (tujuh) persetujuan dari KPKNL Semarang. BMMN yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai yang mana pelanggarnya tidak dikenal/ tidak diketahui yang dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

Ke depannya, diharapkan dukungan masyarakat dan sinergi antarlembaga semakin kuat, demi mendukung kinerja pengawasan Bea Cukai. “Keberhasilan atas kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta tentu tidak lepas dari sinergisitas dan kolaborasi yang dibangun bersama aparat penegak hukum (APH) terkait dan seluruh masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama memerangi pelanggaran,” pungkas Askolani.

(Humas Bea Cukai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *