Ketua MKD DPR RI Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun (kelima dari kanan) dan Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, SH, S.IK (keenam dari kanan). Beserta wakil ketua MKD dan anggota MKD serta Wakapolda Bentan dan PJU Polda Banten. Foto humas MKD, Polda Banten, Senin (9/9/2024).
BATARA. INFO – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Komjen Pol (Purn) Drs. Adang Daradjatun, bersama dua (2)wakil ketua MKD Dr. H. Andi Rio Idris Padjalangi, dan Nazarudin Dek Gam, tiga (3) anggota MKD Rano Al-Fath, S.H., M.H, Heru Widodo S.Psi, Drs. Fadholi, Bambang Purwanto beserta pendamping dari Tenaga Ahli dan Sekretariat MKD melakukan kunjungan kerja ke Polda Banteng, Senin (9/9/2024), demikian rilis resmi dari humas MKD DPR RI yang diterima redaksi Batara.Info, Senin sore (9/9/2024).
Kdatangan tim MKD disambut baik oleh Kapolda Irjen Pol. Suio Seto, S.H., S.I.K., M.SI dan Wakapolda Brigjen.Pol. Hengki, S.I.K., M.H. serta jajaran PJU Polda Banten diantaranya :
- Irwasda Polda Banten, Kombes Pol. HENDRA KURNIAWAN, S.I.K., M.M.
- Karoops Polda Banten, Kombes Pol. DEDY SUHARTONO, S.I.K., M.M.
- Direskrimum Polda Banten, AKBP DIAN SETIAWAN. S,H., S.I.K., M.Hum
- Direskrimsus Polda Banten, Kombel.Pol YUDHIS WIBISANA, S.I.K., M.H.
- Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol.Dr. LEGANEK MAWARDI, S.H., S.I.K., M.Si.
- Para KAPOLRES/TA jajaran Polda Banten.
- Para Kasubdit serta Kasatlantas Jajaran Polda Banten.
Adapun kunker MKD ke Polda Banten, untuk sosialisasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI itu dilakukan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021. Yang mana pengawasannya dilaksanakan oleh MKD DPR RI, jelas Komjen Pol (purn) Adang dalam sambut annya di Polda Banten.
Masih kata Adang, hal tersebut sebagai upaya peningkatan kinerja MKD DPR RI dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, dan salah satunya di bidang Keprotokolan yang menyangkut tentang penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI, Pasal 205 Ayat (3) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR menyebutkan “tanda kendaraan bermotor dengan nomor khusus” yang notabene adalah TNKB Khusus sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 68 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa: “Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.” Kemudian ayat (6) menyebutkan: “Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Dengan demikian, Keprotokolan penggunaan TNKB Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Perundang-undangan di atas.
TNKB Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI, juga akan mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Kewajiban untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) dalam lalu lintas berlaku pula bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI (equality before the law). TNKB Khusus dimaksud juga akan meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR. Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka melalui TNKB Khusus akan mudah diidentifikasi untuk kemudian dilakukan penerapan sanksi hukum Penerimaan hak Protokoler bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI tentunya harus diiringi dengan peningkatan kinerja.
Dengan adanya hak Protokoler berupa TNKB Khusus diharapkan Pimpinan dan Anggota DPR RI akan lebih meningkatkan kinerja dan tanggungjawabnya.
Point penting yang disampaikan dalam kunjungan kerja, yaitu
- Sosialisasi Pengawasan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Khusus Pimpinan dan Anggota DPR RI secara rutin dilakukan ke Polda-Polda Se Indonesia.
- Kepada kepolisian khususnya Polda Banten beserta jajaran, jangan ragu untuk menindak jika ada penyalahgunaan Plat TNKB khusus Pimpinan dan Anggota DPR RI.
- Sosialisasi Hak Imunitas Wakil Rakyat sebagaimana hasil kesepakatan Seminar MKD 3 Oktober 2022.