Bunuh Adik Tingkatnya, Jaksa : Tuntut Mahasiswa UI (AAB) Dihukum Mati

Batara.Info – Terlilit pinjaman online (pinjol) yang tak kunjung selesai dan tunggakan kost bulanannya belum dibayar. Maka, untuk melunasi dan membayar hal tersebut. Altafasalya Ardnika Basya atau AAB (23) mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tega dan sadis membunuh adik tingkatnya yang sama-sama satu program studi sastra Rusia bernama Muhammad Naufal Zidan atau MNZ (19) di kamar kos korban.

Pembunuhan itu sudah ia rencanakan. Seperti pisau yang sudah disiapkan pelaku di jok motornya.

Demikian rekonstrusi adegan yang digelar Polres Metro Depok di tempat kejadian perkara (TKP), yakni rumah kos korban yang beralamat di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat. Dalam reka ulang tersebut, total terdapat 50 adegan yang diperagakan tersangka, Selasa (22/8/2023).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (28/3/2023). Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik warna hitam dan disimpan di kolong kasur kamar kosnya, yang beralamat di Jalan Palakali Kelurahan Kukusan, Beji, Kota Depok.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, pelaku mengakui motif ia nekat menghabisi nyawa korban adalah karena terlilit utang. Selain itu, pelaku juga iri dengan kesuksesan yang diraih korban.

“Pelaku iri dengan kesuksesan korban dan terlilit bayar kosan,” ucap Nirwan pada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (13/3/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut terdakwa Altafasalya Ardnika Basya (23) hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Muhammad Naufal Zidan (19). Altaf merupakan mahasiswa UI yang membunuh juniornya di sebuah kosan di Kukusan, Beji.  “Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Jaksa Alfa Dera dalam rekaman suara saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Depok. (Berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *