Batara.info | Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyebut Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto layak mendapatkan jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meutya menegaskan Prabowo bukan orang baru dalam bidang pertahanan Indonesia.
“Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia, banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi prajurit TNI hingga Menteri Pertahanan RI. Karena itu, Pak Prabowo Subianto layak mendapatkan jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Meutya menyebut penganugerahan jenderal bintang 4 kehormatan TNI untuk Prabowo diwacanakan sejak 2019.
“Penganugerahan jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo bukanlah ujug-ujug, tetapi sudah menjadi wacana sejak beliau diangkat menjadi Menhan di 2019, sehingga sudah melalui proses yang panjang,” katanya.
Politikus Partai Golkar ini lantas membicarakan keberhasilan Prabowo di dunia militer. Meutya menyebut Prabowo telah melakukan modernisasi alutsista TNI, seperti pengadaan Rafale dan penyerahan pesawat Super Hercules C130J.
Meutya juga menyebut Prabowo memodernisasi SDM pertahanan, mulai Universitas Pertahanan dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer, serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.
“Masyarakat bisa melihat kok, Pak Prabowo merupakan tokoh di TNI dan banyak berkontribusi bagi pertahanan Indonesia. Semasa menjadi prajurit TNI telah berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua,” kata Meutya Hafid.
Selain itu, Meutya menyebut di bidang kesejahteraan prajurit, Prabowo bersama Presiden Joko Widodo meresmikan 25 rumah sakit TNI, termasuk RS Panglima Sudirman di Bintaro.
“Dan jangan lupa Komponen Cadangan yang lahir di era beliau (Prabowo Subianto), keberhasilan mengatasi pandemi COVID-19 yang melibatkan Kemhan-TNI dan lain lain,” kata anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I ini.
Meutya Hafid menyebut tidak perlu ada perdebatan lagi soal pemberian jenderal kehormatan kepada Prabowo karena, menurutnya, sudah sesuai dengan undang-undang.
“Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” kata Meutya.
“Bukan kali ini saja penganugerahan jenderal kehormatan diberikan. Sejumlah tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan jenderal kehormatan, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, yang mendapatkan gelar karena dedikasinya,” imbuhnya. [Golkar/ary]