Batara.info | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AS selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo sebagai Tersangka, dari pengembangan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada Pegawai Negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 23 Februari-13 Maret 2024. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.
Dalam konstruksi perkaranya, AS memerintahkan SW selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif yang kemudian untuk kebutuhan AS dan Bupati Sidoarjo. Potongan tersebut sebesar 10 persen-30 persen sesuai besaran insentif yang diterima pegawai. Khusus tahun 2023, SW telah mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar.
AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi terkait distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati. KPK masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman aliran dana dimaksud lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [KPK/ary]