Batara.info | Seharusnya masa Jabatan saya dan kang Dedie Rachim yang dilantik April 2019 akan selesai tepat lima tahun di April 2024. Namun karena ada pelaksanaan Pilkada serentak di 2024 maka dilakukan revisi pada UU Pilkada yang mengatur masa jabatan kami harus selesai di Desember 2023.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bima Arya melalui akun media sosial Instagram pribainya, Jumat (22/12/2023).
Bima mengatakan, kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan para kepala daerah yang masa jabatannya terpotong.
Disebutkan Bima, MK menilai ada kerugian konstitusional yang dialami kepala daerah yang dilantik 2019 tapi harus selesai 2023. Jadi, nggak genap 5 tahun menjabat.
Dengan putusan ini, tutur Bima, saya dan Kang Dedie Rachim yang dilantik 20 April 2019, kembali bertugas sampai 20 April 2024.
Menurut Bima, ini berarti mengembalikan hak warga untuk pastikan kepala daerahnya bekerja sampai di akhir masa jabatan.
“Insya Allah maksimalkan waktu tersisa untuk melakukan yang terbaik untuk Kota Bogor tercinta, kota kesayangan,” ujar Bima.
Bima pun mengajak teman-teman kepala daerah yang bertugas sampai 2024 untuk terus berjuang sampai titik keringat penghabisan memberikan pelayanan terbaik bagi warga. “Semangaaat!” pungkas Bima.
“Terima kasih untuk Febri Diansyah, Donal Fariz dari Visi Law Office yang sudah mengawal perkara ini,” pungkas Bima Arya.
[ary]