Nasdem Desak Kejagung Hukum Berat Jaksa Gadungan

Batara.info | Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menghukum berat pria yang mengaku sebagai jaksa (jaksa gadungan) berinisial IY.

“Jadi saya minta pelaku-pelaku seperti ini dijerat hukuman yang setimpal karena aksi mereka bahaya banget,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis (7/12/2023).

banner 336x280

Bendahara Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menyampaikan keberadaan jaksa gadungan sangat meresahkan dan dapat memperburuk citra Korps Adhyaksa di mata masyarakat.

“Yang gadungan-gadungan seperti ini kadang bikin rusak citra institusi di bawah. Karena tindakan mereka ke masyarakat pasti enggak bener, gagah-gagahan dengan motif kepentingan pribadi,” tandas Sahroni.

Sanksi tegas harus diberikan agar menimbulkan efek jera. Menurut Sahroni, pelaku-pelaku yang mengaku sebagai oknum dari suatu institusi, tidak hanya baru terjadi kali ini.

“Memang yang begini harus ditangani serius, karena pastinya masih banyak yang belum terungkap, apalagi di daerah-daerah. Mengaku ditugaskan dari institusi A, lalu memeras rakyat, menipu rakyat. Sikapnya sama saja dengan menghina dan merendahkan institusi tersebut. Capek-capek jajaran jaga muruah institusi, bekerja dengan baik, eh yang merusak malah oknum gadungan, kacau kan,” sebut dia.

Sahroni mengingatkan agar oknum aparat gadungan dibersihkan dari seluruh institusi negara. Jika tidak, mereka merajalela dengan berabgaai aksi yang meresahkan.

“Jadi pastikan hukumannya setimpal agar pelaku-pelaku di luar sana, pikir ulang seribu kali kalau mau bermain dengan modus-modus seperti itu,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejagung menangkap jaksa gadungan berinisial IY. IY mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Direktorat D JAM-Intel Kejagung. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya mengamankan IY karena adanya indikasi penyalahgunaan seragam kejaksaan untuk tujuan tertentu. [Nasdem/ary]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *