PKS Tolak RUU Daerah Khusus Jakarta

Batara.info | Anggota Badan Legislasi (Baleg) sekaligus Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Hermanto, membacakan pandangan Fraksi PKS yang menolak Rancangan Undang-Undang mengenai Daerah Khusus jakarta di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Senin (5/12/2023).

Dalam rapat kali ini, Hermanto menginformasikan beberapa hal mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta, di antaranya RUU yang tergesa-gesa serta belum melibatkan ‘meaningful partisipation’ masyarakat. Selain itu, kewenangan dalam keterlibatan budaya Betawi Jakarta tidak ada, usulan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Bupati dan Wakil bupati perlu di pertahankan untuk kekonsistenan atau sebagai alternatif dapat di usulkan melalui mekanisme DPR.

banner 336x280

“Fraksi berpendapat bahwa penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta yang tergesa-gesa, belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna berdasarkan UU No 13 Tahun 2022, Fraksi juga berpendapat terkait kewenangan khusus bidang kebudayaan dalam Pasal 22 ayat 1 huruf b tidak disebutkan adanya sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam kemajuan kebudayaan, pelibatan badan usaha dan lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam kemajuan kebudayaan di mana pelibatan budaya adat Betawi sangat penting.”

“Selanjutnya usulan tentang pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil bupati perlu di pertahankan untuk mewujudkan demokrasi yang konsisten atau sebagai alternatif dapat melalui DPRD jika yang di kedepankan pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan kestabilan sosial politik,” ucapnya.

Di akhir, Hermanto sebagai perwakilan Fraksi PKS menyatakan menolak RUU Daerah Khusus Jakarta di mana Jakarta masih layak menjadi Ibu kota.

“Berdasarkan penjelasan-penjelasan, dengan ini Fraksi PKS menganggap bahwa DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu kota sehingga kami menolak RUU Daerah Khusus Ibukota,” pungkasnya. [PKS/ary]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *