Batara.info | Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhamad Najih menekankan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait pembangunan Rempang Eco City agar didahului perencanaan matang.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Silaturahmi dan Tukar Pikiran MUI dan Ormas Islam tingkat Pusat terkait Penyelesaian Masalah Pulau Rempang yang diselenggarakan di Aula Buya Hamka, kantor MUI Pusat, Jakarta pada Jumat (27/10/2023).
“Ombudsman sudah menyampaikan kepada Kementerian terkait maupun Kapolri bahwa persoalan aspek perencanaan itu harus ditinjau kembali agar strategi Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak menimbulkan konflik sosial,” paparnya.
Najih menambahkan, perencanaan yang tidak baik akan membawa dampak negatif bagi masyarakat yang berada di lokasi PSN (Program Strategis Nasional) termasuk Rempang Eco City.
Najih mengakui sebenarnya program Rempang Eco City ini ada dampak positifnya. Namun dirinya memberi catatan bahwa hal baik belum tentu diterima dengan baik oleh masyarakat jika dalam prosesnya tidak melalui perencanaan yang matang.
“Sebenarnya Program Eco City di Rempang itu baik, tetapi kalau tidak direncanakan dan tidak dikelola dengan baik, akan terkesan seperti mengabaikan masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, Najih juga meminta kepada pemerintah dan stakeholder terkait memberikan pemahaman serta sosialisasi yang utuh kepada masyarakat sebelum proyek pembangunan dijalankan.
“Harusnya masyarakat diberikan sosialisasi yang cukup, diberikan pemahaman yang lengkap, sehingga persoalan hak-hak masyarakat itu dapat diselesaikan,” terangnya.
Malah, tambah Najih, segala sesuatunya harus clean and clear (bersih dan jelas) agar jangan sampai ada hak masyarakat baik dari segi hukum maupun materi yang terabaikan.
Segala sesuatunya, sambung Najih, harus tuntas baik itu dasar hukum penyelenggaraan PSN, hak atas tanah, dan keberlanjutan masa depan masyarakat yang nanti akan direlokasi. [MUI/ary]