KPK Tahan Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida

Batara.info | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka DR selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 20i6-2017, terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tersangka DR ditahan selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober-8 November 2023 di Rutan KPK. Sebelumnya KPK juga telah melakukan penahanan kepada para Tersangka lainnya yaitu EWA selaku PNS/Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); SGH Direktur Utama PT AG; serta HS Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI.

Dalam konstruksi perkaranya, peran DR yang ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja diantaranya menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu. Sedangkan data file Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang. Terjadi beberapa kali pertemuan antara DR dengan para calon peserta lelang sebelum pengumuman lelang untuk mengondisikan persyaratan tambahan guna menggugurkan calon peserta lainnya. Seluruh tindakan DR juga diketahui dan disetujui EW.

Pada pengadaan tahun 2016, HS selaku Direktur PT PNN dan PT DMI melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang. Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut kepada EW dan Iangsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukan evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang. Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.

Rangkaian perbuatan para Tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya. Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 Miliar.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [KPK/ary]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *