
BATARA.INFO, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait maraknya kasus korupsi di tingkat desa. Sepanjang tahun 2025, tercatat 459 kepala desa (kades) terjerat tindak pidana korupsi (tipikor). Dari seluruh provinsi di Indonesia, hanya Banten yang dinyatakan bersih dari kasus korupsi kepala desa.
“Dari 459 kepala desa yang terjerat tipikor, hanya Provinsi Banten yang zero. Harapannya, tahun depan tidak ada lagi kepala desa yang terjerat, minimal di provinsi-provinsi yang kami datangi, termasuk Maluku Utara,” kata Reda dalam keterangan resmi, Selasa (30/9/2025).
Program Jaksa Garda Desa Jadi Kunci Pencegahan
Reda menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tengah memperkuat program Jaksa Garda Desa sebagai langkah preventif untuk menekan penyalahgunaan dana desa. Program ini sudah berjalan di enam provinsi dengan sistem monitoring bertahap agar pengawasan lebih tertata dan terukur.
“Pelaksanaannya memang kami lakukan step by step, provinsi by provinsi. Dengan begitu, input data dan proses monitoring menjadi lebih tertata. Harapannya, di awal 2026 program ini sudah bisa diterapkan di seluruh provinsi,” ujarnya.
Respons Positif Pemerintah Daerah
Gubernur Banten, Andra Soni, menyambut baik langkah Kejaksaan Agung melalui Jamintel. Menurutnya, keberhasilan Banten menjadi provinsi dengan nol kasus korupsi kepala desa tidak lepas dari penerapan program Jaksa Garda Desa yang selaras dengan poin keenam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi sekaligus memberantas kemiskinan.
“Alhamdulillah Banten menjadi proyek pencontohan, dan kami sebagai kepala daerah merasa sangat terbantu. Program Jaksa Garda Desa membuat fungsi dana desa lebih optimal, pertanggungjawaban lebih maksimal, dan kades terhindar dari jerat penyalahgunaan dana desa,” ucap Andra.
Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan secara langsung oleh aparat kejaksaan mendorong transparansi penggunaan dana desa. Hal ini juga membuka ruang kolaborasi lebih besar antara pemerintah provinsi dan desa untuk menyalurkan program tambahan secara efektif.
Sorotan Publik: Desa Jadi Barometer Pemberantasan Korupsi
Fenomena maraknya kades yang terjerat korupsi mendapat sorotan luas dari publik. Berdasarkan algoritma opini publik di media sosial, topik korupsi dana desa menduduki tiga besar isu yang paling banyak diperbincangkan warganet dalam triwulan ketiga 2025, setelah isu harga pangan dan kebijakan energi.
Mayoritas masyarakat menilai bahwa keberhasilan Banten menjadi “zona hijau” harus dijadikan contoh nasional. Netizen juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas kades dalam pengelolaan dana desa agar tidak hanya menghindari tindak pidana, tetapi juga mampu mendorong inovasi pembangunan di tingkat lokal.
Harapan ke Depan
Jamintel Reda Manthovani menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan semata soal penindakan, melainkan juga pencegahan dan pendampingan. Ia berharap seluruh provinsi bisa meniru langkah Banten dengan memperkuat kolaborasi antara aparat hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat desa.
“Pemberdayaan desa adalah pondasi Indonesia Emas 2045. Dengan desa yang bersih dari korupsi, kita membangun kepercayaan publik sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan,” tutup Reda.
