Editor : Tim Redaksi Batara.info
BATARA.INFO, Jakarta – Pimpinan DPR RI menerima audiensi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) terkait jaminan sosial dan perlindungan bagi pekerja transportasi online, Selasa (9/9/2025). Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI.

Dalam kesempatan itu, DPR menegaskan komitmennya untuk mendorong hadirnya payung hukum yang lebih jelas dan berpihak pada pekerja transportasi online. Hal ini dinilai penting agar para pekerja yang selama ini berstatus mitra dapat memperoleh perlindungan dan kesejahteraan yang setara dengan pekerja di sektor formal lainnya.
“Kami mendengar langsung aspirasi dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia. DPR akan mengawal agar regulasi yang adil bagi pekerja transportasi online segera terbentuk,” ujar salah satu pimpinan DPR dalam forum audiensi tersebut.
Ketua Umum SPAI menyampaikan bahwa ribuan pekerja transportasi online di Indonesia masih menghadapi ketidakpastian jaminan sosial, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, asuransi kesehatan, hingga perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja.
“Pekerja transportasi online telah menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat. Namun mereka masih minim perlindungan hukum. Kami berharap DPR bisa memperjuangkan aturan yang jelas,” ungkapnya.
Aspirasi Publik dan Dukungan Regulasi
Isu perlindungan pekerja transportasi online bukan hanya menjadi kepentingan organisasi, tetapi juga kepentingan publik. Data menunjukkan, jutaan masyarakat menggunakan jasa transportasi online setiap hari. Kehadiran payung hukum akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan dan keamanan bagi pengguna.
Melalui pertemuan ini, DPR mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pembentukan regulasi. Dengan keterlibatan publik, diharapkan payung hukum yang lahir benar-benar berpihak pada pekerja sekaligus menjaga ekosistem transportasi online tetap sehat.
Komitmen DPR
DPR memastikan bahwa pembahasan mengenai perlindungan pekerja transportasi online akan menjadi prioritas dalam agenda legislasi. Langkah ini sejalan dengan semangat keadilan sosial dan pemenuhan hak pekerja sebagaimana diatur dalam konstitusi.
