Bakal Pasangan Cagub dan Cawagub Jakarta Non Partai Dharma – Kun Gugat KPU ke Bawaslu, Pengamat Politik CISA Herry Mendrofa : Dibenarkan oleh Konstitusi

Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubenur non partai. foto ist. BATARA.INFO – Bakal pasangan calon (gubernur dan wakil gubernur) non partai atau perseorangan Komjen Polisi Dharma Pongrekun – Kun Wardana oleh KPU DKI Jakarta dinyatakan tidak memenuhi syarat ditetpkan sebagai Cagub dan Cawagub versi perseorangan, karena berdasarkan system Informasi Pencalonan (SILON) hanya mampu meraup 447.469 suara kurang 171.499. Sementaran  pasangan Bacagub dan cawagub Dharma-Kun, sudah mengumpulkan syarat sebanyak 1.229.777. Atas keputusan KPU Jakarta tersebut, pasangan Pilgub perseorangan ini tidak terima dan sudah  mengajukan gugatan ke Bawaslu Jakarta. Pihak Bawaslu Jakarta melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Benny Sabdo sudah memenerima berkas permohonan  dari Dharma –Kun. “Berkas permohonan sengketa Dharma-Kun sudah masuk ke Bawaslu,” ujar Benny kepada Media,Kamis (20/6/2024). Masih kata Benny salah satu materi yang digugat adalah akses silon. Sedangkan tergugatnya adalah KPU DKI Jakarta. “Untuk materi permohonan salah satunya terkait akses silon. (Tergugat) KPU DKI Jakarta,” sebutnya. “Bawaslu akan bekerja secata profesional & transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil,” tambahnya. “Bawaslu akan bekerja secata profesional & transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil,” tambahnya. Benny mengatakan Bawaslu DKI telah melalukan rapat pimpinan tadi sore, dan hasilnya masih perlu ada perbaikan berkas pemohon. Alhasil pihak pemohon diminta melengkapi berkasnya. “Tadi sore kami sudah rapat pleno pimpinan, masih ada perbaikan berkas permohonan sengketa pemilihan. Jadi pihak pemohon, kami minta agar berkas permohonan supaya dilengkapi dan dipertajam lagi,” ungkapnya.

Terkait permohonan gugatan dari pasangan perseorangan Dharma – Kun. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Strategic Actions (CISA) yang juga pengamat politik dan pengajar kepemiluan Herry Pasrani Mendrofa, ketika dihubungi Batara.Info melalui telepon selularnya, Kamis malam (20/6/2024).  “Saya rasa itu sah-sah saja, ini hak konstitusional yang bersangkutan yang tentunya dilegalkan dalam konteks konstitusi.”

Herry meyakini dan menegaskan bahwa prosedur dari KPU harus tetap diuji dengan validasi dari Bawaslu dan ada alasan yang konkret jadi keputusan KPU ini juga tidak bisa dianggap tidak sah, tetapi kesempatan untuk menggugat juga dibenarkan. Inikan proses saja dalam demokrasi, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *