Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubenur non partai. foto ist.
BATARA.INFO – Bakal pasangan calon (gubernur dan wakil gubernur) non partai
atau perseorangan Komjen Polisi Dharma Pongrekun – Kun Wardana oleh KPU DKI
Jakarta dinyatakan tidak memenuhi syarat ditetpkan sebagai Cagub dan Cawagub
versi perseorangan, karena berdasarkan system Informasi Pencalonan (SILON)
hanya mampu meraup 447.469 suara kurang 171.499.
Sementaran pasangan Bacagub dan cawagub Dharma-Kun, sudah mengumpulkan syarat sebanyak 1.229.777.
Atas keputusan KPU Jakarta tersebut, pasangan Pilgub perseorangan ini tidak terima dan sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu Jakarta.
Pihak Bawaslu Jakarta melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran,
Benny Sabdo sudah memenerima berkas permohonan
dari Dharma –Kun.
“Berkas permohonan sengketa Dharma-Kun sudah masuk ke Bawaslu,”
ujar Benny kepada Media,Kamis (20/6/2024).
Masih kata Benny salah satu materi yang digugat adalah akses silon.
Sedangkan tergugatnya adalah KPU DKI Jakarta.
“Untuk materi permohonan salah satunya terkait akses silon. (Tergugat)
KPU DKI Jakarta,” sebutnya.
“Bawaslu akan bekerja secata profesional & transparan untuk
menegakkan kepastian hukum yang adil,” tambahnya.
“Bawaslu akan bekerja secata profesional & transparan untuk
menegakkan kepastian hukum yang adil,” tambahnya.
Benny mengatakan Bawaslu DKI telah melalukan rapat pimpinan tadi sore, dan
hasilnya masih perlu ada perbaikan berkas pemohon. Alhasil pihak pemohon
diminta melengkapi berkasnya.
“Tadi sore kami sudah rapat pleno pimpinan, masih ada perbaikan berkas
permohonan sengketa pemilihan. Jadi pihak pemohon, kami minta agar berkas
permohonan supaya dilengkapi dan dipertajam lagi,” ungkapnya.
Terkait permohonan gugatan dari
pasangan perseorangan Dharma – Kun. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Strategic Actions (CISA) yang juga pengamat politik dan pengajar kepemiluan Herry Pasrani Mendrofa, ketika dihubungi Batara.Info melalui telepon selularnya, Kamis malam (20/6/2024). “Saya
rasa itu sah-sah saja, ini hak konstitusional yang bersangkutan yang tentunya dilegalkan
dalam konteks konstitusi.”
Herry meyakini dan menegaskan bahwa
prosedur dari KPU harus tetap diuji dengan validasi dari Bawaslu dan ada alasan
yang konkret jadi keputusan KPU ini juga tidak bisa dianggap tidak sah, tetapi
kesempatan untuk menggugat juga dibenarkan. Inikan proses saja dalam demokrasi,
pungkasnya.
Post Views: 37