Batara.info | Media Tempo melalui Instagram menulis bahwa Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, dilaporkan pengurus PDIP Jawa Barat ke Bawaslu.
Lebih lanjut Tempo menyebutkan, anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar Naga Sentana mengatakan, ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ridwan Kamil.
“Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua TKD Jabar dari pasangan Prabowo-gibran dalam acara jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, beberapa hari lalu,” ujar Naga dalam tulisan Tempo selanjutnya.
Menurut Naga, kata Tempo, besar kemungkinan anggota BPD merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor desa.
Kemudian Tempo juga mengutip kalimat Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang mengatakan akan memproses laporan dugaan pelanggaran itu, namun Bawaslu akan melihat syarat formil dan materil laporan itu terpenuhi.
Terkait tulisan Tempo itu, melalui akun media sosial Instagram pribadinya, Ridwan Kamil memberikan hak jawab.
Ridwan Kamil menjelaskan, bahwa kehadirannya di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai UNDANGAN untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. “Ya saya paparkan lah,” ujar dia.
Ridwan Kamil juga menyebutkan bahwa yang mengundang adalah pengurus PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). “BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa,” terang Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil juga menegaskan, tidak ada bagi-bagi money politik. Kata dia haram hukumnya.
Menurut Ridwan Kamil, yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang dibagikan hadiahnya dari atas panggung. [ary]