Batara.info | Sejak tahun 2021, Pemprov Jatim telah mengangkat 17.044 Guru PPPK. Dengan rincian tahun 2021 sejumlah 9.104, Tahun 2022 sejumlah 2.445 dan sebanyak 5.495 pada tahun 2023. Sehingga guru kategori prioritas di Jatim sudah tuntas diselesaikan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui akun media sosial Instagram pribadinya, Jumat (5/1/2024).
Khofifah mengatakan, ikhtiar kami adalah menuntaskan seluruh Guru yang Lolos Passing Grade, semoga ini menjadi jalan amal untuk memberikan kesejahteraan kepada Guru.
Alhamdulillah, tutur Khofifah, capaian penerapan Sistem Merit Pemprov Jatim menorehkan kemajuan yang signifikan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dari kategori “Baik” menjadi kategori “Sangat baik”.
Hal ini, kata Khofifah, seiring dengan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga, lanjut dia, Pemprov Jatim terus meningkatkan kualitas sistem administrasi dan manajemen dengan menerapkan prinsip meritokrasi.
“Penghargaan ini mencerminkan dedikasi dan kerja keras para pejabat serta pegawai yang berperan aktif dalam mengedepankan kompetensi, kinerja dan kualifikasi terbaik,” ujar Khofifah.
Khofifah mengungkapkan, Pemprov Jatim berhasil meraih 13 kategori penghargaan BKN Award dan 26 kategori penghargaan BKN Award diraih oleh Pemkab/Pemkot di Jatim selama lima tahun berturut-turut sejak tahun 2019. Tahun 2019 Pemprov Jatim meraih peringkat pertama Perencanaan Kebutuhan, Pelayanan Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun.
Kemudian, tambah Khofifah, di tahun 2020 meraih peringkat kedua Perencanaan Kebutuhan. Serta kategori Implementasi Manajemen ASN Terbaik 2022. Tahun kelima (2023) Pemprov Jatim meraih seluruh kategori penghargaan BKN Award.
Disebutkan Khofifah, penghargaan ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjadi agen perubahan positif.
Pada tahun 2023, kata Khofifah, Pemprov Jatim jugan mendapat apresiasi kategori PATUH atas hasil pengukuran tingkat kepatuhan pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku (NKK) yang diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Apresiasi ini sendiri, diberikan kepada pemerintah daerah yang telah melaksanakan dan menerapkan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) dan juga menambah intensitas edukasi tentang NKK berupa peningkatan frekuensi pelaksanaan sosialisasi secara berkala,” demikian tutup Khofifah. [ary]