Batara.info | Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman, mempunyai beberapa catatan kritis terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2023 tentang aturan pengajuan cuti menteri hingga wali kota/bupati.
Beleid itu mengatur cuti hingga tak diwajibkan pejabat mundur saat mengikuti kontestasi pemilu.
Menurut Amin, jika tidak ada komitmen menjalankan secara benar, sebaik apa pun aturan akan selalu ada celah untuk disalahgunakan.
“Kalau aturan ini dibuat hanya untuk menyiasati langkah-langkah yang dapat mengganggu ketidaknetralan di pemilu yang akan datang, tentu kita mempertanyakan buat apa aturan ini ada? Karena hanya untuk menyiasati,” kata Amin, Rabu (29/11/2023).
Amin mengatakan, para pejabat yang maju di pilpres maupun pemilu pasti memiliki kepentingan politik. Hal itu harus dijaga dan yang terpenting jangan sampai memanfaatkan peran ASN untuk memenangkan salah satu paslon.
Amin mengatakan, sulit memisahkan peran antara menteri dan kepala daerah ketika masa kampanye, baik sebagai pejabat publik maupun sebagai peserta pemilu. Ketika memasuki masa kampanye, cuti harus dilakukan secara konsekuen.
“Harus konsisten dilakukan. Kalau dia sudah ambil pilihan itu, ya, harus konsisten, politik ini, kan, pilihan. Kalau cuti, fasilitas negara tak boleh digunakan,” tegas Amin.
Yang tidak kalah penting adalah peran pengawas pemilu di semua level. Menurut Amin, harus ada keberanian ketika menemukan indikasi pelanggaran dan masyarakat boleh melaporkan itu. [Nasdem/ary]