Pdt.Edwin Rondonuwu menunjulan surat resmi kemanusian ke kedubes Korsel di Jakarta, Rabu (15/7/2026) sore
Foto : ist.
BATARA.INFO, Jakarta – Korea Selatan (Korsel) pernah melahirkan Sekjen Perserikatan Bangsa- bansa ke – 8 (1 Januari 2007 – 31 Desember 2017). Namanya Ban Ki-moon. Selain itu negaranya demokratis (baca : Pemilihan Presiden dan Parlemen, dan mungkin juga kepala daerahnya dipilih (dilaksanakan) secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil. Karena ada pemantau pemilu dari berbagai negara.Bahkan, bisa dikatakan dengan amin (negara maju). Selain itu, olahraganya (sepak bola) kerap tampil di piala dunia, dan lagu serta tariannya digandrungi anak muda seantero dunia.

Sekjen PBB ke- 8 (2007 – 2016) Ban Ki- moon dari KorselNamun, dibalik gemerlap dan meriahnya ketokohan dunia yang dilahirkan serta demokratis yang menjadi junjungannya tersimpan terselip penahanan manusia usia lanjut.

Pdt.Lee Man-hee (95 tahun) dari Korsel masih ditahan di penjara Korsel.
Seorang hamba Tuhan bernama Lee Man-hee (95 tahun), ditahan (sejak 24 Juni 2026 sampai sekarang) dipenjara yang untuk ukuran manusia super lansia sangat tak layak, tegas Pdt.Edwin Rondonuwu yang selaly melayani diberbagai negara di dunia kewat media sosial menuturkan dalam konferensi pers bersama sejumlah wartawan.

Pdt.Edwin yang juga Ketua Yayasan Transformasi Kehidupan Anak Bangsa (Batam) berharap dan meminta kepada pemerintah Korsel untuk segera membebaskan atau Pdt Lee dikenakan tahanan rumah saja.
Masih kata Pdt.Edwin yang mantan jurnalis puluhan tahun yang terakreditasi Korps Pers Kepresidenan RI di era Presiden ke-2 RI tersebut, “kesampingkan soal hukum dan politik untuk penahanan Pdt.Lee.

Saya pun bukan pengikut atau muridnya Pdt.Lee, saya pun tidak mengenalnya secara pribadi, tetapi sata terpanggil karena rasa kemanusiaan itu saja, tak ada soal lainnya,” jelas pria kawanua berusia 74 tahun itu.
Pasalnya, selama Pdt.Lee masih ditahan, itu sudah melanggar aturan Nelson Mandela (pejuang kemanusiaan dari Afsel) dan aturan Nelson sudah menjadi pedoman serta landasan yang dituangkan dalam piagam PBB, ungkap jebolan jurnalistik di sebuah universitas Amerika Serikat dan Filipina.
Pdt.Edwin yang diberi wewenang penuh melayani oleh tiga (3) sinode di Indonesia sudah mengajukan surat resmi kemanusian dengan nomor 07/SD-YTKAB/VII/26. kepada pemerinrah Korsel melalui Kedubes Korsel untuk Indonesia di Jakarta.
Bisa dikatakan Pdt.Edwin Rondonuwu satu-satunya orang Indonesia sekaligus hamba Tuhan yang berseru dan peduli kepada Pdt Lee bukan hanya teriak lantang di mimbar tetapi langsung berkirim surat resmi ke pemerintah Korsel.
Adapun inti dari surat Pdt Edwin tersebut agar diberikan pertimbangan belas kasih — pembebasan atas dasar kemanusiaan atau alternatif penahanan — melalui jalan yang tersedia dalam hukum Korea sendiri.
Surat tersebut *tidak* mengomentari pokok perkara hukum dan *tidak* mempersoalkan kewenangan pengadilan Korea.
Yang jelas pernyataan Pdt. Edwin adalah tantangan langsung kepada setiap orang Indonesia untuk jangan hanya berani dimimbar tetapi aksi nyata (bentuknya bisa berkirim surat) jika ada rqsa kemanusiaan yang tercabik.
