Dr. Prawitra Thalib UNAIR: Pengusutan Korupsi Batu Bara dan TPPU Harus Bebas Intervensi

Dr. Prawitra Thalib (Foto: istimewa)

BATARA.INFO – Koordinator Program Studi (KPS) Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi terkait pasokan batu bara yang disertai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkara yang belakangan menjadi perhatian publik tersebut dinilai sebagai momentum penting untuk menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Menurut Prawitra, langkah cepat penyidik dalam melakukan serangkaian tindakan hukum patut diapresiasi. Penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain De’Clan Signature Cipete, Koin Money Changer, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik dikabarkan berhasil mengamankan berbagai barang bukti dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar. Nilai barang bukti yang sangat besar itu, menurut Prawitra, menjadi indikasi bahwa perkara ini memiliki dimensi yang signifikan sehingga membutuhkan proses penyidikan yang cermat, akuntabel, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

“Besarnya nilai barang bukti yang diamankan menunjukkan perkara ini harus ditangani secara serius, profesional, transparan, dan independen. Proses penyidikan wajib diberikan ruang untuk berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” tegas Prawitra dalam pernyataan tertulisnya.

Ketua Pusat Studi Kepolisian Universitas Airlangga itu juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip equality before the law, yakni setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, siapa pun yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang jabatan, profesi, maupun latar belakang institusinya.

Prawitra mengingatkan bahwa integritas proses penegakan hukum harus menjadi prioritas utama. Ia menilai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada kemampuan aparat menjalankan proses penyidikan secara objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Selain itu, ia memberikan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang berupaya menghambat jalannya proses hukum. Menurutnya, setiap tindakan yang mengarah pada obstruction of justice atau perintangan penyidikan merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus dugaan korupsi pasokan batu bara dan TPPU ini sendiri terus menjadi sorotan masyarakat karena nilai barang bukti yang sangat besar serta implikasinya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka, profesional, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Pengamat menilai, keberhasilan pengungkapan perkara ini akan menjadi salah satu tolok ukur efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Penanganan perkara yang transparan dan berintegritas diyakini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta supremasi hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *