Foto : gatra.com
Penulis : Gembong Wiroyudo
BATARA.INFO, Jakarta — Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda dan memberlakukan KUHP nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Perubahan ini bukan sekadar pergantian pasal, melainkan pergeseran paradigma besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.Pemerintah menyebut KUHP baru sebagai produk hukum nasional yang berakar pada Pancasila dan UUD 1945.
Namun di sisi lain, sejumlah pasal memunculkan perdebatan tajam terkait ruang kebebasan sipil, kepastian hukum, dan potensi kriminalisasi berlebihan.
Mengakhiri KUHP Kolonial, Membuka Bab Baru
KUHP lama yang selama ini berlaku merupakan adaptasi dari Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda. KUHP baru dimaksudkan untuk menutup ketergantungan tersebut dan membangun sistem hukum pidana yang mencerminkan nilai, budaya, dan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Namun, perubahan ini membawa konsekuensi luas karena hampir seluruh konstruksi pidana — dari jenis delik, subjek hukum, hingga pola pemidanaan — mengalami pembaruan.
Delik Baru, Delik Aduan, dan Ruang Abu-Abu
Salah satu sorotan utama adalah munculnya tindak pidana baru, antara lain:
- Perzinaan dan hubungan badan di luar perkawinan, yang dikategorikan sebagai delik aduan terbatas. Artinya, perkara hanya dapat diproses jika dilaporkan oleh pasangan sah, orang tua, atau anak.
- Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, juga bersifat delik aduan, namun tetap menimbulkan kekhawatiran akan pembatasan kritik publik.
- Larangan penyebaran ajaran yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, yang dinilai berpotensi multitafsir dalam praktik penegakan hukum.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai pasal-pasal tersebut rawan digunakan secara selektif apabila tidak diawasi secara ketat.
Pidana Kerja Sosial: Lebih Manusiawi, Tapi Siapkah Sistemnya?
KUHP baru memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara, khususnya untuk tindak pidana ringan. Pendekatan ini diklaim lebih humanis dan diharapkan dapat mengurangi overkapasitas lapas.
Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan mekanisme pengawasan, standar pelaksanaan, dan konsistensi putusan hakim di lapangan.
Korporasi Kini Bisa Dipenjara (Secara Hukum)
Untuk pertama kalinya, KUHP secara sistematis menempatkan korporasi sebagai subjek pidana. Perusahaan dapat dikenai sanksi pidana atas kejahatan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usahanya, mulai dari denda besar, perampasan keuntungan, hingga pencabutan izin.
Ketentuan ini dinilai progresif, terutama dalam konteks kejahatan ekonomi, lingkungan, dan korupsi korporasi.
Arah Baru Pemidanaan
KUHP nasional menekankan tujuan pemidanaan yang lebih luas: pemulihan, pencegahan, dan reintegrasi sosial, bukan semata pembalasan. Hakim diberi ruang mempertimbangkan latar belakang pelaku dan dampak sosial perbuatan.
Meski demikian, efektivitas pendekatan ini sangat ditentukan oleh kualitas aparat penegak hukum dan keseragaman tafsir di pengadilan.
Berlaku Bersamaan dengan KUHAP Baru
Penerapan KUHP baru tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga menyiapkan KUHAP baru, yang akan mengubah tata cara penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara pidana. Artinya, aparat penegak hukum dituntut beradaptasi secara simultan terhadap dua rezim hukum baru sekaligus.
Ujian Sesungguhnya Ada pada Implementasi
Masa transisi dua tahun yang diberikan sejak pengesahan KUHP dinilai krusial. Tantangan terbesar bukan pada teks undang-undang, melainkan pada implementasi, pengawasan, dan komitmen negara menjamin hak warga.
Tanpa pengawasan publik yang kuat, KUHP baru berpotensi menjadi alat pembaruan hukum — atau sebaliknya, instrumen pembatasan kebebasan.
