Terapkan Operasi Militer di Papua, PGI : Memperpanjang Siklus Kekerasan

Foto : CNBC Indonesia

BATARA.INFO, Jakarta – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas penembakan terhadap pesawat sipil Grand Caravan berpenumpang Smart Air PK–SNR milik PT Smart Air Aviation yang melayani rute Tanah Merah–Danauwage Koroway Batu, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 12.38 WIT, saat pesawat mendarat di Bandara Koroway Batu. Insiden ini mengakibatkan tewasnya dua awak pesawat, pilot dan kopilot, Capt. Egon dan Capt. Baskoro.

Berdasarkan laporan yang diterima, kedua korban sempat menyelamatkan diri ke area hutan bersama 13 penumpang (12 penumpang dan 1 teknisi), sebelum kemudian ditangkap oleh orang tak dikenal, diseret ke tengah landasan, dan ditembak hingga meninggal dunia secara mengenaskan. Ketiga belas penumpang lainnya dinyatakan selamat.
Atas tragedi kemanusiaan ini, PGI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menyampaikan dukacita yang mendalam atas wafatnya kedua awak pesawat, serta mendoakan agar Tuhan memberikan kekuatan, penghiburan, dan pengharapan bagi keluarga yang ditinggalkan.

2. Mengecam dengan keras segala bentuk kekerasan yang menargetkan warga sipil, termasuk pembunuhan terhadap awak pesawat sipil.

Tindakan tersebut merupakan grave violation of human rights dan secara khusus melanggar hak untuk hidup (right to life), yang merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable right).

3. Mendesak negara untuk memenuhi kewajibannya untuk mengusut tuntas tragedi ini dengan melakukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, independen, dan imparsial, termasuk untuk mencegah praktik extrajudicial killings dan memastikan tidak terjadinya impunitas bagi para pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab secara komando.

4. Meminta penghentian operasi militer di wilayah sipil, khususnya di daerah konflik, menegaskan kewajiban utama negara untuk melindungi seluruh warga sipil tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

5.Menilai bahwa pendekatan keamanan yang menempatkan operasi militer di wilayah sipil telah meningkatkan risiko pelanggaran HAM dan memperpanjang siklus kekerasan, termasuk terhadap kelompok rentan seperti guru, tenaga kesehatan, dan pelayan kemanusiaan lainnya, yang terpaksa meninggalkan wilayah pelayanan demi keselamatan jiwa.

6.Menegaskan bahwa pengalaman panjang selama lebih dari lima dekade menunjukkan bahwa pendekatan militeristik tidak menghasilkan solusi yang berkelanjutan, melainkan memperdalam ketidakpercayaan, trauma kolektif, dan ketidakadilan struktural di Papua.

7.Menegaskan bahwa dialog yang inklusif, bermakna, dan berbasis HAM merupakan satu-satunya jalan untuk menyelesaikan konflik. Dialog harus mencakup pengakuan atas penderitaan korban, jaminan ketidakberulangan (guarantees of non-recurrence), serta pemulihan hak-hak dasar masyarakat Papua.

PGI menegaskan bahwa perdamaian yang adil dan berkelanjutan hanya dapat terwujud melalui penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan warga sipil, akuntabilitas hukum, dan komitmen nyata terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana diakui secara universal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *