BATARA.INFO, Jakarta — Perbandingan gaji guru honorer atau guru kontrak di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) menunjukkan adanya ketimpangan kesejahteraan antarnegara. Dalam pemetaan data periode 2024–2025, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan rata-rata gaji guru honorer terendah di ASEAN.
Berdasarkan data komparatif regional, guru honorer di Indonesia umumnya menerima penghasilan berkisar Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata gaji guru kontrak di sejumlah negara ASEAN, termasuk Vietnam dan Laos.
Sebagai perbandingan, rata-rata gaji guru kontrak di kawasan ASEAN berada pada kisaran yang lebih tinggi. Di Vietnam dan Laos, guru kontrak menerima penghasilan sekitar Rp2,1–Rp4,9 juta per bulan. Di Filipina, gaji guru kontrak berada pada kisaran Rp8,1–Rp8,5 juta per bulan, sementara di Thailand mencapai Rp7,1–Rp17,7 juta per bulan. Adapun di Malaysia, guru kontrak memperoleh penghasilan sekitar Rp7,6–Rp11,4 juta per bulan.
Negara dengan tingkat kesejahteraan guru tertinggi di kawasan ini adalah Brunei Darussalam dan Singapura.
Di Indonesia, mekanisme penggajian guru honorer masih sangat bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), APBD, serta kebijakan pemerintah daerah, sehingga menimbulkan perbedaan kesejahteraan yang cukup lebar antarwilayah.
Pakar pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, Prof. Darmaningtyas, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, peran guru honorer dalam sistem pendidikan nasional sangat strategis dan tidak dapat dipisahkan dari upaya peningkatan mutu pendidikan.
“Guru honorer memiliki tanggung jawab dan beban kerja yang sama dengan guru ASN. Oleh karena itu, sudah semestinya ada standar minimum kesejahteraan yang dijamin negara,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI, Netty Prasetiyani, menyatakan bahwa persoalan guru honorer merupakan tantangan kebijakan yang bersifat struktural. DPR, kata dia, terus mendorong pemerintah untuk melakukan penataan secara menyeluruh.
“Kami mendorong pemerintah melakukan evaluasi kebijakan yang lebih komprehensif, termasuk penyusunan peta jalan penataan guru honorer agar lebih berkeadilan,” kata Netty.
Dari sisi pemerintah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan bahwa berbagai langkah penataan telah dilakukan. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pengangkatan guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kepastian status dan kesejahteraan guru.
“Pemerintah terus melakukan perbaikan tata kelola guru, termasuk melalui pengangkatan PPPK dan penyesuaian kebijakan pendanaan pendidikan secara bertahap,” ujarnya.
Meski demikian, berbagai pihak menilai masih diperlukan evaluasi lanjutan dan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan kesejahteraan guru honorer dapat berjalan lebih efektif dan merata. Isu ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan dan keberlanjutan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
