DPR Dorong Penurunan BPIH dan Efisiensi Anggaran Penyelenggaraan Haji 2026

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Foto: DPR RI

BATARA.INFO, Jakarta – Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah untuk menurunkan kembali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M yang saat ini diusulkan sebesar Rp88 juta per jamaah. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai angka tersebut masih dapat ditekan dengan langkah efisiensi di berbagai komponen biaya tanpa menurunkan kualitas pelayanan kepada jamaah.

Pernyataan itu disampaikan Marwan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Ia menyebutkan, usulan pemerintah sebesar Rp88 juta per jamaah memang sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya, namun masih menyisakan ruang untuk efisiensi lebih lanjut.

“Kami mencermati usulan pemerintah sebesar Rp88 juta itu masih bisa diturunkan lagi sekitar Rp1–2 juta. Prinsipnya, efisiensi harus dilakukan di setiap komponen tanpa mengorbankan kualitas pelayanan,” ujar Marwan.

Lebih lanjut, legislator Fraksi PKB dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu menegaskan bahwa Komisi VIII akan meneliti secara rinci setiap pos anggaran BPIH. Pemeriksaan mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, hingga transportasi di Arab Saudi. DPR juga meminta simulasi perhitungan per embarkasi untuk menemukan potensi penghematan terutama dari wilayah dengan biaya logistik tinggi.

“Kami sudah meminta simulasi hitungan dari Kementerian Haji dan Umrah. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau layanan bisa tetap baik dengan biaya lebih efisien, kenapa tidak kita turunkan?” katanya.

Menurut Marwan, pembahasan BPIH bukan sekadar mengejar penurunan angka nominal, tetapi juga untuk memastikan keseimbangan antara nilai manfaat, pelayanan, dan kemampuan jamaah.

“Penurunan biaya bukan semata soal angka, tapi soal efisiensi dan keadilan. Kami ingin jemaah tidak terbebani, namun tetap mendapatkan layanan terbaik,” jelasnya.

Selain menyoroti aspek efisiensi, Komisi VIII juga meminta pengawasan ketat terhadap kontrak layanan dengan pihak ketiga di Arab Saudi agar tidak terjadi pemborosan maupun penggelembungan biaya. Transparansi, menurut Marwan, merupakan kunci utama agar dana haji benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan jamaah.

“Seluruh kontrak dan nota transaksi harus terbuka. Jangan ada komponen biaya yang tidak jelas peruntukannya. Ini dana umat, jadi harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Marwan menambahkan, Komisi VIII DPR RI menargetkan pembahasan BPIH 2026 rampung sebelum akhir Oktober agar keputusan final bisa segera diumumkan. Dengan demikian, jamaah dapat melakukan pelunasan biaya sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

“Kami targetkan keputusan bisa diambil paling lambat 30 Oktober. Semakin cepat diputuskan, semakin siap pula jemaah dan pemerintah dalam mempersiapkan seluruh rangkaian ibadah haji,” pungkasnya.

(fa/aha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *