Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim. Foto: pkb.id
BATARA.INFO, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyoroti temuan mengejutkan terkait sumber air kemasan merek Aqua yang diduga berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam berbagai iklan produk tersebut.
Menurut Rivqy, jika temuan ini benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama mengenai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dikonsumsi.
“Kok beda dengan klaim di iklan? Di iklan disebutkan airnya berasal dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa. Dari kontradiktif ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat,” ujar Rivqy dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat (24/10/2025).
Temuan ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pabrik Aqua di Subang. Dalam kunjungan tersebut, terungkap bahwa air yang digunakan dalam proses produksi ternyata berasal dari sumur bor atau air tanah, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana selama ini diklaim.
Salah satu pegawai pabrik menjelaskan bahwa kedalaman sumur bor yang digunakan mencapai 100 meter. Temuan ini kemudian memunculkan kekhawatiran akan potensi dampak lingkungan, termasuk pergeseran tanah akibat pengeboran besar-besaran.
Rivqy menegaskan, praktik seperti itu perlu dikaji mendalam karena berpotensi merugikan konsumen dan lingkungan.
“Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Jika perusahaan terbukti menyesatkan publik, maka harus diberikan sanksi tegas,” tegas Legislator asal Dapil Jawa Timur IV tersebut.
Selain isu kejujuran informasi, Rivqy juga menyoroti kemungkinan kerusakan ekosistem tanah dan air akibat eksploitasi air tanah tanpa kajian menyeluruh. Ia mendorong Komisi VI DPR RI untuk membentuk tim investigasi dan pengkajian guna menelusuri dampak dari aktivitas pengeboran tersebut.
“Komisi VI bisa mendorong investigasi terhadap dampak sebelum, saat, dan sesudah pengeboran dilakukan. Kita perlu tahu apakah kegiatan itu merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, serta apakah ada potensi bahaya bagi konsumen air kemasan,” lanjutnya.
Lebih jauh, Rivqy menyampaikan bahwa Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan perdagangan dan perlindungan konsumen akan memanggil sejumlah pihak terkait, antara lain Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), YLKI, LPKSM, serta PT Tirta Investama selaku produsen Aqua.
“Sebagai langkah awal, Komisi VI akan meminta keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut berdasarkan data dan fakta di lapangan. Nantinya, data itu akan diuji sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Rivqy menegaskan, DPR berkomitmen memastikan pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen dijalankan secara konsisten dan adil.
“Kami ingin memastikan UU Perlindungan Konsumen dilaksanakan dengan penuh komitmen. Siapapun yang melanggar harus disanksi, dan konsumen yang dirugikan wajib mendapatkan ganti rugi,” tandasnya.

 
										 
		 
		 
		