Ketut Sumedana Raih Penghargaan Saat Perda Bale Kerta Adhyaksa Disahkan di HUT ke-67 Provinsi Bali

Foto : Istimewa

BATARA.INFO, Denpasar — DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-34 pada Kamis (14/8/2025) yang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) “Bale Kerta Adhyaksa di Bali” menjadi Peraturan Daerah. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025 dan disepakati secara bulat oleh seluruh fraksi.

Momen bersejarah ini bertepatan dengan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali, menjadi hadiah bagi masyarakat Bali dalam memperkuat peran lembaga desa adat dalam penyelesaian permasalahan melalui keadilan restoratif berbasis hukum adat.

Dr. Ketut Sumedana, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sekaligus putra daerah, menjadi tokoh penggagas Perda ini. Ia konsisten mendorong penyelesaian masalah masyarakat Bali berbasis desa adat. Upaya tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Gubernur Bali, DPRD Bali, serta para akademisi yang memberi masukan positif selama proses penyusunan Raperda.

Sebagai bentuk apresiasi, DPRD Bali memberikan penghargaan Kerthi Bali Sewaka Nugraha kepada Ketut Sumedana atas inisiasi dan karyanya membentuk Bale Kerta Adhyaksa. Penghargaan ini selaras dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola pembangunan semesta berencana di era Bali baru.

“Penghargaan ini sangat istimewa, apalagi diberikan tepat di Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali,” ujar Sumedana usai menerima anugerah tersebut. Ia berharap Bale Kerta Adhyaksa dapat segera diimplementasikan di seluruh kabupaten/kota di Bali, sehingga menjadi barometer dan role model bagi provinsi lain, seiring pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 1 Januari 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *