Kuasa hukum Elly-HJP; Denny Indrayana
(Foto: dok humas mkri)
Penulis : Asep Sabar
BATARA.info Jakarta – Pasangan Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Utara; Elly E. Lasut – Hanny Joost Pajouw akhirnya mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/01/2025). Pencabutan Permohonan Perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam persidangan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I MK, Senin siang.
Persidangan perkara itu dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Mengutip laman mkri.id. Kuasa hukum pasangan Elly-Hanny; Denny Indrayana, mengaku pihaknya telah menyampaikan surat pencabutan permohonan sejak 13 Desember 2024 dengan tanda terima dari Kepaniteraan MK. “Kami hadir dalam persidangan untuk memberikan konfirmasi sebagaimana Peraturan MK terkait dengan penarikan perkara,” ujar Denny di dalam persidangan.
Saat dilakukan pengecekan, Majelis mendapati bahwa surat pencabutan permohonan yang dimaksud, berasal dari Prinsipal dalam permohonan, yakni Elly-Hanny.
Karena itulah Majelis mencoba mengkonfirmasi bahwa kuasa hukum benar satu suara. “Karena ini dari Prinsipal, tidak sekaligus diajukan oleh kuasa hukum, kami masih ingin minta penegasan dari kuasa hukum. Ternyata satu tone, satu semangat dengan Prinsipal,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Pihak kuasa hukum pun memastikan turut serta dalam pembuatan surat pencabutan permohonan Elly-Hanny. Dengan demikian, pencabutan perkara ini akan dipertimbangkan Majelis.
Sebelum dicabut, Elly-Hanny sempat mengajukan permohonan yang petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis menetapkan Pihak Terkait dibatalkan atau diskualifikasi dari gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024.
Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU Sulawesi Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Provinsi Sulawesi Utara tanpa diikuti Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1. Sedangkan dalam petitum alternatifnya, Pemohon meminta agar KPU RI mengambil alih pemungutan suara ulang.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut maka paslon terpilih Yulius Stevanus-Victor Mailangkay (YSK-Victory) akan segera ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. “Kami akan berkoordinasi dengan MK dan KPU RI terkait jadwal pleno penetapan,” ujar Lanny Ointu, anggota KPU Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.