Kunker ke Polda Jatim, MKD DPR RI : Jalin Komunikasi dan Sosialisasi Penggunaan TNKB

Ketua MKD DPR RI, Komjen Polisi (Purn) Drs H. Adang Daradjatun (kemeja putih) didampingi Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si dan Wakil Ketua MKD DPR RI ; H. Nazaruddin Dek Gam (ujung kiri) dan R.H Imron Amin S.H, M.H (ujung kanan) di ruang utama Polda Jatim, jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin siang (10/6/2024). foto erha.

Batara. Info – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang dikomandani Komjen Polisi Drs. H. Adang Daradjatun, bersama dua wakiln Ketua MKD H. Naaruddin Dek Gam, R.H Imron Amin, anggota Heru Wima Widodo dan Fadholi dalam kunjungan kerja (Kunker) ke Polda Jatim disambut dan diterima dengan baik oleh Kapolda Jatim Irjen Polisi Imam Sugianto beserta jajaran utamanya, Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (10/6/2024).

banner 336x280

Ketua MKD DPR RI Komjen Polisi (Purn) Adang Daradjatun didampingi Wakil Ketua dan anggota MKD bertukar cinderamata, Polda Jatim, jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin siang (10/6/2024). foto : erha

Dalam sambutannya, Ketua MKD DPR RI, yang juga Wakapolri periode Juli 2004 – Desember 2006 ini, berharap kunker ke Polda Jatim, selain menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, juga dalam rangka pelaksanakan fungsi, tugas dan kewenangan MKD DPR RI, khususnya dengan Kepolisian di Jawa Timur.

Adapun tujuan, keberadaan MKD DPR RI, sebagaimana termaktub dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, untuk menjaga serta menegakkan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat, tegas Fraksi dari PKS ini dalam sambutan yang dihadiri Kapolda Jatim.

Foto bersama MKD DPR RI dan jajaran utama Polda Jatim, jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin siang (10/6/2024). erha

Yang mana, dalam pasal 121A menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi MKD, dilakukan melalui pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Sementara pada pasal 122A menekankan tentang sosialisasi dan kerja sama dengan lembaga lain, yang tujuannya mendukung kelancaran kinerja MKD DPR RI, jelasnya.

Atas dasar amanat itulah, pimpinan dan anggota MKD DPR RI bermaksud membangun kerja sama yang sinergis serta menjalin komunikasi yang baik dengan Pihak Kepolisian di Jawa Timur. Kami memandang bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian kita bersama atas kinerja MKD, serta kinerja Anggota DPR RI sebagai Wakil Rakyat, tutur suami dari Nunun Nurbatie ini.

Terkait, penggunaan TNKB Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI. Pasal 205 Ayat (3) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR menyebutkan “tanda kendaraan bermotor dengan nomor khusus” yang notabene adalah TNKB Khusus sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana, didisebutkan dalam Pasal 68 ayat 5 bahwa: “Selain TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat dikeluarkan TNKB khusus serta TNKB rahasia,” tegasnya.

Ayat 6 masih di pasal 68 menyebutkan: “Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Berpijak dari hal inilah, keprotokolan penggunaan TNKB khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Perundang-undangan tersebut.

Berkaitan dengan cukup banyak laporan masyarakat terkait maraknya dugaan pemalsuan TNKB, khusus pimpinan dan anggota DPR RI, maka MKD DPR RI meminta aparat penegak hukum sebagai intansi terkait dalam hal ini Pihak Kepolisian untuk menindak tegas jika terjadi dugaan pemalsuan TNKB dimaksud.

Yang jelas kata mantan Wakapolri ini, sangat berharap agar jajaran Polda Jatim, jangan ragu untuk bertindak, apabila melihat kendaraan TNKB anggota DPR RI, untuk memberhentikan, dan bertanya secara santun, tegas, wibawa dan presisi. Seandainya ditemukan hal pelanggaran untuk segera bertindak dan kalau perlu menahan kendaraannya, jika mungkin segan bertindak, laporkan kepada pengaduan ke MKD atau langsung kepada saya, tandasnya disambut tepuk tangan riuh yang hadir diacara tersebut.

Sementara itu Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto selain menyambut baik kehadiran MKD DPR RI yang dipimpin Komjen Polisi (Purn) Pak Haji Adang Daradjatun d Polda Jatim, bahwa yang hadir di acara bersama MKD DPR RI, seperempat Kapolres se Jatim (Kapolresta Surabaya, Jombang, Mojokerto, Madiun, Malang, Gresik, Kediri, Pacitan dan Lamongan, Dirlantas diwakili Wadirlintas, Direskrimum diwakili Wadireskrimum, Kabidpropam diwakili Wabidpropam, karena bertiga ini sedang menjalankan ibadah naik haji.

Polda Jatim siap mensosialisasikan tentang pertemuan ini pengunaan (baca : TNKB) kepada jajaran kepolisian yang ada di wilayah Polda Jatim.
“Kami berharap, bapak Ketua, wakil dan anggota MKD, silaurahmi ini, bukan yang terakhir, tetapi berlanjut terus,” harap pria kelahiran 1967 yang juga lulusan Akpol 1990 ini menuturkan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *