Draf RUU Penyiaran Terbaru Berbahaya, Dewan Pers Minta DPR Jaring Aspirasi

Pers

Batara.Info – Ada dua pasal dalam draft RUU terbaru yang memberangus pers dan berbahaya, yaitu pasal 8A huruf q dalam RUU yang dibahas Badan Legislasi DPR pada 27 Maret 2024 menyatakan KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Pasal ini tentu akan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” dan Pasal 50B ayat 2 isinya melarang menayangkan eksklusif jurnalistik investigasi, jelas kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi kepada media, Minggu (12/5/2024).

banner 336x280

Yadi melanjutkan, bahwa pasal 8A huruf q ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasalnya, urusan penyelesaian sengketa pers telah diatur dalam UU Pers. Dia menyebutkan selama ini penyelesaian kasus pers penyiaran dilakukan oleh Dewan Pers.

“UU Pers memberi mandat bahwa sengketa pers, dalam Pasal 15 mengenai fungsi-fungsi Dewan Pers itu salah satunya itu adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Selama ini juga penyelesaian kasus pers penyiaran di Dewan Pers,” tegasnya.

Sedangkan pasal 50 B ayat 2, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Ada panduan kode etik jurnalistik yang sudah disahkan oleh Dewan Pers dan masyarakat pers sebagai mana perintah dari UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jadi tidak ada UU lain yang mengatur pers,” ujarnya.

Yang jelas dua poin ini, selain memberangus pers juga berbahaya, tandasnya.

Yadi meminta DPR menjaring aspirasi dari kelompok masyarakat dalam penyusunan RUU. pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *