Uji Formil UU Kesehatan Ditolak MK

Batara.info | Pengadilan Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terkait Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. MK menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Kesehatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga UU Kesehatan tetap berlaku dan mengikat secara hukum.

“Permohonan para Pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

banner 336x280

Uji formil adalah pengujian untuk menilai apakah undang-undang tersebut dibentuk sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam perundang-undangan. Dalam permohonan ini, pemohon mengajukan gugatan terkait keterlibatan publik dalam proses penyusunan Undang-Undang Kesehatan.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa pembuat undang-undang telah melakukan upaya untuk melibatkan masyarakat. Pemerintah aktif mengundang melalui berbagai forum, termasuk dengan membuat laman (website) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, terutama para pemangku kepentingan yang ingin berpartisipasi, tidak hanya dari unsur profesi tenaga medis atau kesehatan.

“Pembuat undang-undang dapat menyaring seluruh masukan dari masyarakat untuk dijadikan bahan dalam mengambil keputusan dan merumuskan norma dalam setiap pembentukan undang-undang,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Pertimbangan MK didasarkan pada empat fakta hukum mengenai pelibatan masyarakat dalam penyusunan UU Kesehatan. Pertama, pemohon yang mewakili lima institusi telah diundang untuk konsultasi publik atau public hearing dalam penyusunan UU Kesehatan.

Kedua, Kementerian Kesehatan telah melakukan kegiatan public hearing, focus group discussion, dan sosialisasi sebagai upaya memenuhi hak masyarakat untuk memberikan pendapat ahli serta masyarakat dalam pembentukan undang-undang.

Ketiga, saksi yang diajukan ke persidangan mengakui telah diundang dalam kegiatan konsultasi publik oleh Kementerian Kesehatan dan dapat memberikan masukan serta saran terhadap materi rancangan UU Kesehatan.

Keempat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memberikan akses kepada masyarakat terhadap rancangan undang-undang dan naskah akademik serta menyediakan saluran resmi untuk menyampaikan pendapat masyarakat melalui laman resmi, yaitu https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ dalam bentuk pengisian form pendapat dan masukan secara daring (online).

MK juga menilai bahwa proses penyusunan UU Kesehatan telah mengakomodasi putusan MK sebelumnya dan sesuai dengan prinsip pembentukan undang-undang yang baik mengikuti metode omnibus. Dengan demikian, MK menyatakan bahwa UU Kesehatan tidak memiliki cacat formil.

[ary]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *