Fatwa MUI Menyatakan Deforestasi dan Pembakaran Hutan serta Lahan Haram

Batara.info | Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.

Fatwa ini diperkenalkan bersama-sama dengan Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Manka, ECONUSA, Ummah For Earth, dan Komisi Fatwa MUI.

banner 336x280

Ketentuan dalam fatwa ini bertujuan untuk mencegah krisis iklim dengan melarang segala bentuk tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, deforestasi, dan pembakaran hutan serta lahan yang berkontribusi pada krisis iklim.

“Fatwa ini juga mengamanatkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang tidak diperlukan, dan melakukan transisi energi yang adil,” kata Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo, dalam keterangan tertulis pada Jumat (23/2/2024).

Hayu Prabowo menjelaskan bahwa penyebab perubahan iklim dan pemanasan global meliputi berbagai faktor yang menghasilkan cuaca ekstrem, seperti musim kemarau yang berkepanjangan, curah hujan berlebihan, dan kenaikan permukaan air laut.

Dia menambahkan bahwa kenaikan permukaan air laut tersebut dapat menyebabkan bencana hidrometeorologi, kegagalan pertanian, dan masalah dalam sektor perikanan.

“Untuk mengendalikan perubahan iklim, diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat umum,” lanjutnya.

Dari sudut pandang ini, masyarakat dan pemerhati lingkungan mengajukan berbagai pertanyaan tentang pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca dengan mengurangi penggunaan energi fosil, mengelola hutan tropis, dan mengurangi limbah.

“Kami berharap agar fatwa ini, yang didukung oleh lembaga keagamaan dalam bidang pendidikan dan dakwah, dapat menjangkau dan mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan untuk menempatkan isu perubahan iklim sebagai prioritas dalam kehidupan masyarakat Indonesia,” pungkasnya. [ary]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *