Masa Kerja KPPS dan Jumlah Honornya

Batara.Info – Masa kerja KPPS PEMILU 2024 , berdasarkan keputusan KPU no 1669 tahun 2023 adalah satu bulan , mulai tanggal 25 januari s/d 25 februari 2024 .
Pekerjaannya meliputi ,
Pertama , pendaftaran calon anggota KPPS , membuat surat keterangan sehat dari PUSKESMAS atau Rumah Sakit , mengisi form pendaftaran menjadi anggota KPPS , mengisi riwayat hidup dan membuat surat pernyataan kesiapan menjadi anggota KPPS , kemudian kesemuanya di upload ke aplikasi SIABAK , dengan melampirkan KTP , Kartu Keluarga dan ijazah atau surat keterangan pernah bersekolah .

Selama kegiatan tersebut , biaya yang keluar , ditanggung anggota KPPS seperti , cek kesehatan di Rumah Sakit , diluar PUSKESMAS , sebesar. Rp. 50.000 / anggota , matarai. Rp.12.000 , poto copy , biaya awal pembuatan rekening bagi ketua KPPS , kuota internet dan transport . Sementara bantuan finansial dari KPU untuk kegiatan – kegiatan tersebut , baru berkisar antara Rp. 50.000 sampai Rp. 100.000 . tergantung kebijakan wilayah menempatan pemilihan .

banner 336x280

Kedua Pembekalan Tehknis , kepada seluruh anggota KPPS yang terdiri dari , operator satu sampai operator tujuh dan dua orang petugas pengamanan TPS tentang aturan dan mekanisme pencoblosan pada hari H .

Ketiga , menentukan lokasi tempat pemungutan suara atau TPS dan menatanya agar nyaman dan aman digunakan selama proses pemilhan , menyediakan alat – alat penunjang rekapitulasi penghitungan suara secara manual dan digital , yang tidak disediakan oleh KPU . Seperti alat scaner , lampu sorot , hp smartphone dan kebutuhan lainnya . Untuk kegiatan tersebut KPU mengalokasikan dana sebesar Rp 2.500.000.

Keempat , Proses pencoblosan , penghitungan suara dan pengawalan kotak suara berisi rekapitualasi hasil perhitungan , sampai kelurahan .

Jadi masa kerja anggota KPPS selama satu bulan , meskipun efektifnya hanya 21 hari . Dari tanggal 25 Januari sampai dengan 14 Februari 2024 . Kecuali ada penghitungan ulang . Dibandingkan kenaikan dua kali lipat honor anggota KPPS , dari Rp. 550.000 pada tahun 2019 menjadi Rp 1.100.000 , tidak banyak memberi nilai tambah bagi anggota , karena selain penurunan nilai rupiah terhadap harga barang , banyak kegiatan – kegiatan persiapan pelaksanaan yang membutuhkan biaya . Diantaranya adalah biaya transport dan biaya kuota internet .

Meskipun demikian , beberapa anggota KPPS yang pernah menjadi KPPS pada PEMILU sebelumnya , menyatakan tidak masalah dengan keruwetan yang timbul dari perubahan sistem pelaksanaan Pemilu saat ini , yang berbasis teknologi digital . Mereka meyakini keruwetan yang timbul akibat perubahan sistem saat perekrutan anggota KPPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari cara manual menjadi digital , akan mempermudah dan memperpendek waktu kerja KPPS pada hari pencoblosan dan penghitungan suara , malah mereka bersyukur dilibatkan kembali dalam pesta demokrasi lima tahunan .

Mereka berharap para peserta konstelasi PEMILU 2024 , tidak berusaha mencari celah untuk melakukan pelanggaran PEMILU yang melibatkan anggota KPPS , PPS dan panitia penyelegara Pemilu lainnya , agar pesta demokrasi rakyat lima tahunan ini , dapat berjalan jujur dan adil . Begitu juga kepada petugas KPU dan pejabat diatas KPPS , agar menjaga kepercayaan anggota KPPS dibawahnya dengan memberi contoh sikap integritasnya pada tanggung jawab yang diembannya .

( Yunan A )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *