Batara.info | Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman mendorong perubahan isi draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkait pasal pemilihan gubernur yang ditunjuk presiden.
“Kami mendorong perubahan (dicabut) substansi revisi UU ini terkait pasal pemilihan gubernur dan dikembalikan pemilihan langsung sebagai bentuk demokrasi warga Jakarta, termasuk di level kabupaten dan kota,” ujar Amin, Jumat (8/12/2023).
Menurut Amin, proses RUU DKJ masih panjang sehingga sangat dimungkinkan dicabut pasal mekanisme penunjukan kepala daerah oleh presiden tersebut.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu optimistis pilkada tetap diberlakukan di Jakarta, bahkan hingga tingkat kotamadya yang sebelumnya wali kota ditunjuk oleh gubernur.
“Masih bisa dicabut meskipun bahasanya nanti bukan dicabut tapi diubah pasal untuk tetap ada pilkada. Lalu kota dan kabupaten di Jakarta juga bisa diusulkan untuk kepala daerahnya dipilih langsung oleh rakyat. Jadi pembahasan di tingkat pertama menghendaki diubah karena mayoritas fraksi menginginkan itu,” tukasnya. [Nasdem/ary]