Batara.info | Dalam Rancangan Undang-Undang Daerah khusus Jakarta yang dalam salah satu usulan panja bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur di tunjuk oleh Presiden adalah sebuah kebijakan yang berpotensi menjadi ajang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memandang usulan ini menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi, jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir 80 Trilyun Rupiah harus dipimpin orang yang berkompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat, bila ditunjuk maka berpotensi menjadi ajang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
“Bisa saja suatu saat Presiden atau Partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi” ujar Juru Bicara DPP PKS, Muhammad Iqbal.
PKS ucap Iqbal dengan tegas menolak RUU ini karena dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam dan berpotensi merugikan warga Jakarta dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.
“PKS sejak awal menolak Undang-Undang IKN, sejak awal konsisten agar Ibu kota tetap di Jakarta dan Gubernur serta Wakilnya harus dipilih oleh rakyat. Bukan ditunjuk Presiden,” pungkasnya. [PKS/ary]