Batara.info – Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa, ketika dihubungi batara.info via aplikasi WhatsApp, ikut menyoroti permintaan Bawaslu RI untuk memberhentikan sementara pimpinan dan anggota KPU, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Dia menilai bahwa langkah ini sudah memenuhi prosedur dan tidak menjadi persoalan karena bertujuan untuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
“Justru langkah Bawaslu lapor KPU ke DKPP jelas prosedural, dan tidak jadi masalah karena sudah seharusnya proses tahapan Pemilu ini dibuka secara terang benderang dan siap diaudit dan ini tugasnya Bawaslu,” kata Herry menegaskan.
Menurutnya bahwa KPU seharusnya menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan namun realitanya hal ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“KPU dan Bawaslu ini kan lembaga yang harus dijaga marwahnya apalagi kaitannya dengan hajat publik yakni Pemilu maka tugas KPU itu menyesuaikan aturan yang berlaku tetapi tidak berjalan, seolah ada yang hendak ditutupi,” ujar Herry.
Apalagi kata Herry, KPU mestinya memastikan bahwa proses penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 tidak dicederai oleh kepentingan-kepentingan sesaat politik praktis.
“Ini jadinya jika KPU terlalu mementingkan kepentingan politik praktis sehingga fungsinya tidak maksimal sudah bercampur dengan kepentingan yang cenderung pragmatis,” tuturnya.
Di sisi lain, Herry juga melihat dengan diberhentikannya pimpinan dan anggota KPU maka bisa menghambat tugas-tugas penyelenggaraan Pemilu.
“Yang harus dipertimbangkan juga bila komisioner KPU diberhentikan meskipun sementara bisa menghambat Pemilu berjalan, maka Bawaslu dan DKPP harus punya skenario agar tahapan demi tahapan berjalan dengan baik,” pungkasnya.