Kejati Bali Luncurkan Program Jaga Desa dan Bale Kerta Adhyaksa, Dihadiri 300 Peserta

Foto: Kejati Bali

BATARA.INFO, Denpasar – Kejaksaan Tinggi Bali resmi meluncurkan Program Jaga Desa yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bupati/Walikota se-Provinsi Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 11 September 2025 pukul 09.00 WITA, bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali, dan dihadiri sekitar 300 peserta.

Acara dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. Hadir pula sejumlah pejabat penting, di antaranya Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ir. H. Ahmad Riza Patria, M.B.A., JAM Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Dr. La Ode Ahmad P. Bolombo, M.Si., Irjen Kemendes PDT Teguh, S.H., M.H., Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.Si., Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H., Wakapolda Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, para Bupati/Walikota se-Bali, hingga kalangan akademisi dari universitas negeri dan swasta.

Dalam sambutannya, Kajati Bali menegaskan kegiatan ini tidak hanya sebatas penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penggunaan aplikasi Jaga Desa, tetapi juga peluncuran buku pedoman sebagai acuan implementasi Bale Kerta Adhyaksa. Program ini kemudian dilanjutkan dengan pembagian Teba Modern yang diserahkan langsung oleh JAM Intelijen dan Gubernur Bali.

“Semangat Jaga Desa bertemu dengan ruh kearifan lokal Bale Kerta, tempat musyawarah mufakat yang telah hidup ratusan tahun di Bali. Bale Kerta Adhyaksa relevan untuk memperkuat penyelesaian konflik secara cepat, mudah, dan tidak berbiaya tinggi. Ini juga mendukung implementasi KUHP baru, UU Nomor 21 Tahun 2023,” tegas Kajati Bali.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster berharap program Kejaksaan ini mampu memperkuat tatanan kehidupan di desa, menciptakan harmoni, serta mengurangi beban negara baik dari sisi pembiayaan perkara maupun dampak psikologis masyarakat.

“Penyelesaian masalah melalui musyawarah lebih humanis dan sejalan dengan nilai-nilai budaya Bali,” ujar Koster.

Dengan hadirnya program Jaga Desa dan Bale Kerta Adhyaksa, Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan komitmennya menghadirkan solusi hukum yang lebih dekat dengan masyarakat adat, berbasis kearifan lokal, sekaligus selaras dengan sistem hukum nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *