Dibahas Paralel dengan RUU KUHAP, DPR : RUU Perampasan Aset Dipastikan Rampung 2025

Perampasan Aset menjadi salah satu topik tuntutan dari Demo Nasional yang digulirkan mahasiswa melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan elemen bangsa lainnya, pada akhir Agustus 2025. Tujuannya, agar bisa menjadi penerimaan pendapatan negara, dan tidak ada kenaikan pajak yang tidak perlu, tegas BEM SI bersama Gerakan Mahasiswa dalam dialog konstruktif dua arah dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didamping Wakil Ketua DPR lainnya, di gedung Senayan, awal September 2025.

Foto : DPR RI

BATARA.INFO, Jakarta– Menyikapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Badan Legislasi menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset rampung pada tahun 2025. Meski begitu, DPR menegaskan pembahasan regulasi strategis ini akan mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menekankan bahwa partisipasi publik tidak boleh sebatas mengetahui judul undang-undang, tetapi harus benar-benar memahami substansinya.

“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” ujar Bob Hasan dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

Sebelumnya, dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, RUU Perampasan Aset bersama RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU Kawasan Industri disepakati seluruh fraksi dan pemerintah untuk masuk daftar Prolegnas 2025.

Transparansi Jadi Komitmen DPR

Legislator Fraksi Gerindra itu memastikan, seluruh proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka. Mulai dari penyusunan naskah akademik hingga draf RUU, DPR berjanji membuka akses publik seluas-luasnya.

“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegas Bob Hasan.

Sinkronisasi dengan RKUHAP

DPR juga menekankan bahwa RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari agenda reformasi hukum pidana. Oleh karena itu, pembahasannya akan berjalan paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi.

Hal ini penting mengingat mekanisme perampasan aset sangat erat kaitannya dengan hukum acara pidana. Apalagi, KUHP baru akan resmi berlaku pada 1 Januari 2026.

“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” kata Bob Hasan, legislator asal daerah pemilihan Lampung II.

Rencananya, RUU Perampasan Aset mulai dibahas setelah tahap evaluasi pada Rabu pekan depan. DPR memastikan pembahasan berlangsung bertahap mulai dari penetapan Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga masuk ke pembahasan di Baleg.

(ujm/rdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *